Sejumlah Guru Besar Minta Komnas HAM Berani Jemput Paksa Firli Bahuri Cs

Hal itu disampaikan sejumlah guru besar yang baru saja menyambangi Komnas HAM dan memberikan dukungan untuk menyelesaikan polemik TWK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Jun 2021, 18:24 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2021, 18:24 WIB
Novel Baswedan dan Perwakilan Pegawai KPK Kembali Sambangi Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam memberi keterangan usai menerima tambahan informasi terkait pelaporan pelanggaran HAM saat proses alih status pegawai dari perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6/2021). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah guru besar antikorupsi menyebut Komisi Nasional Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki hak untuk menjemput paksa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri cs untuk diperiksa. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hal itu disampaikan sejumlah guru besar yang baru saja menyambangi Komnas HAM dan memberikan dukungan untuk menyelesaikan polemik TWK.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, para guru besar tersebut menilai pemeriksaan Komnas HAM terhadap para pimpinan KPK untuk menyelesaikan dugaan adanya pelanggaran HAM ini. Diketahui pimpina KPK mangkir pada pemeriksaan Selasa 8 Juni 2021 lalu.

"Jadi tadi itu Prof Susi dari UNPAD bahkan, memberikan dorongan kepada Komnas HAM, saya paham kata beliau memang Komnas HAM kalau misalnya para pihak yang dimintai keterangan dan juga tidak bersedia hadir sebenarnya ada upaya paksa melalui pengadilan yang bisa dilakukan," ujar Bivitri Susanti di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021).

Menurut Bivitri, para guru besar meminta Komnas HAM tak ragu dalam melakukan upaya paksa terhadap Firli Cs untuk diperiksa.

Bahkan, menurut dia, para guru besar memberikan saran dan masukan kepada Komnas HAM soal pemeriksaan Firli untuk kemudian bisa dijadikan dasar rekomendasi bagi Komnas HAM untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK.

"Tadi Prof Susi memberikan agak detail soal apa yang bisa dilakukan kalau misalnya ada pihak-pihak tidak bersedia hadir. Sehingga kalau diperlukan bisa dilakukan (jemput paksa) gitu. Jadi tidak ada keraguan," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pemanggilan Kedua

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyatakan masih menunggu pimpinan KPK hadir pada pemanggilan kedua yang diagendakan pada Selasa, 15 Juni 2021 besok. Komnas HAM juga mengagendakan pemeriksaan beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan TWK tersebut.

"Besok masih ada panggilan kedua bagi KPK, besok juga ada beberapa pihak yang akan dipanggil kembali untuk memperdalam," kata Anam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya