Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar protokol kesehatan di sejumlah aktivitas yang berpotensi tinggi menimbulkan penularan Covid-19 lebih diperketat. Salah satunya, aktivitas makan bersama di tempat umum
"Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi, implementasi di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan seperti liburan panjang, kegiatan-kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga kegiatan-kegiatan makan bersama," kata Budi Gunadi dikutip dari siaran pers, Selasa (15/6/2021).
Budi mengatakan, ketiga aktivitas tersebut merupakan penyebab banyaknya klaster keluarga. Menurut dia, Jokowi ingin agar protokol kesehatan dijalankan secara disiplin sesuai dengan aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang telah dibuat.
Advertisement
Budi menyampaikan pemerintah telah menetapkan aturan sesuai zonasi atau tingkat penularan Covid-19 di setiap daerah. Namun, dia menilai implementasi aturan di lapangan memang perlu diperketat.
Untuk itu, Presiden Jokowi menugaskan Panglima TNI dan Kapolri untuk memastikan bahwa implementasi PPKM mikro di lapangan benar-benar sesuai dengan yang telah dirumuskan pemerintah. Hal ini sekaligus untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.
"Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan," jelas Budi.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021
Sementara itu, Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021 karena adanya kenaikan kasus Covid-19. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen.
Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan work from home 50 persen. Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.
Advertisement