Menkes: Jokowi Minta Protokol Kesehatan saat Makan Bersama Diperketat

Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut Presiden Jokowi meminta agar protokol kesehatan di sejumlah aktivitas yang berpotensi tinggi menimbulkan penularan Covid-19 lebih diperketat.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jun 2021, 18:20 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 09:26 WIB
FOTO: Jokowi Tinjau Vaksinasi COVID-19 Massal di Terminal Kampung Rambutan
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin (kanan) serta Menhub Budi Karya Sumadi (kiri) dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau vaksinasi COVID-19 massal pelaku transportasi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta agar protokol kesehatan di sejumlah aktivitas yang berpotensi tinggi menimbulkan penularan Covid-19 lebih diperketat. Salah satunya, aktivitas makan bersama di tempat umum

"Beliau meminta agar ketiga aktivitas di mana kesempatan untuk membuka maskernya tinggi ini benar-benar diperhatikan, dan sekali lagi, implementasi di lapangannya diperketat untuk kegiatan-kegiatan seperti liburan panjang, kegiatan-kegiatan pariwisata yang berkerumun, dan juga kegiatan-kegiatan makan bersama," kata Budi Gunadi dikutip dari siaran pers, Selasa (15/6/2021).

Budi mengatakan, ketiga aktivitas tersebut merupakan penyebab banyaknya klaster keluarga. Menurut dia, Jokowi ingin agar protokol kesehatan dijalankan secara disiplin sesuai dengan aturan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang telah dibuat.

Budi menyampaikan pemerintah telah menetapkan aturan sesuai zonasi atau tingkat penularan Covid-19 di setiap daerah. Namun, dia menilai implementasi aturan di lapangan memang perlu diperketat.

Untuk itu, Presiden Jokowi menugaskan Panglima TNI dan Kapolri untuk memastikan bahwa implementasi PPKM mikro di lapangan benar-benar sesuai dengan yang telah dirumuskan pemerintah. Hal ini sekaligus untuk mencegah penularan Covid-19 semakin meluas.

"Karena memang banyak aturannya sudah baik untuk daerah merah, oranye, kuning, tapi implementasi di lapangannya yang perlu didisiplinkan," jelas Budi.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 28 Juni 2021

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga saat keluar dari perumahan di RW 08 Kelurahan Rawajati, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu, Pemerintah memperpanjang PPKM Mikro mulai 15 hingga 28 Juni 2021 karena adanya kenaikan kasus Covid-19. Dalam perpanjangan kali ini, pemerintah mewajibkan kantor di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen.

Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan work from home 50 persen. Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-tempat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya