Mengaku Dimanfaatkan Juliari, Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Ajukan Justice Collabortor

Matheus merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Jun 2021, 16:14 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2021, 16:14 WIB
Dalami Kasus Suap Bansos, KPK Periksa Kembali Matheus Joko Santoso
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/3/2021). Matheus Joko Santoso sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Eks pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum.

Matheus merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.

"Izin yang mulia ingin mengajukan permohonan JC yang mulia. dari terdakwa matheus joko," ujar tim penasihat hukum Matheus Joko, Tangguh Setiawan Sirat di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

Terkait permintaan pengajuan JC oleh Mathues Joko ini, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan menanggapinya dalam sidang dengan agenda tuntutan.

Tangguh Setiawan menyebut, alasan kliennya mengajukan JC lantaran merasa dimanfaatkan oleh Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Juliari juga merupakan salah satu terdakwa dalam perkara ini.

"Artinya dari sini saja kita bisa lihat bahwa Pak Matheus Joko ini hanya dimanfaatkan oleh Pak Menteri (Juliari) untuk mengurusi kegiatan-kegiatan yang sifatnya meminta uang kepada vendor," kata Tangguh.

Tangguh berharap tim penuntut umum pada KPK dan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bisa menerima pengajuan JC kliennya. Tangguh menyatakan Matheus Joko siap komitmen dengan status JC, yakni membongkar pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Sebenarnya alasan simplenya karena kita ingin dapat keadilan, biar bagaimanapun dari awal persidangan saya sampaikan Pak Matheus Joko ini hanya menjalankan, pemberi perintah, perintah dari Pak Menteri," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ajukan JC sejak April 2021

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Jalani Sidang Lanjutan Suap Bansos COVID-19
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/5/2021). Sidang lanjutan tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Tangguh menyebut, kliennya sudah mengajukan diri sebagai JC sejak 1 April 2021. Pengajuan JC disampaikan kepada KPK.

"Sebenarnya 1 April sudah kami ajukan ke KPK, hanya di Pengadilan kami melihat dulu, kami ingin yakinkan hakim dan jaksa bahwa memang kami konsisten membuka satu persatu fakta di persidangan ini," kata dia.

Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono didakwa turut bersama-sama dengan mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32 miliar. Keduanya diduga menjadi perantara suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari Batubara itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.  Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya