Kemendikbud-Ristek: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tidak Tuntut Guru Selesaikan Kurikulum

Nunuk mengatakan, guru, pengawas sekolah, dan kepala sekolah perlu mengkontekstualisasikan panduan sesuai kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.

oleh Yopi Makdori diperbarui 18 Jun 2021, 07:47 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2021, 07:47 WIB
Siswa SD di Bekasi Kembali Sekolah Tatap Muka
Siswa saat mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SDN Pekayon Jaya VI, Bekasi, Rabu (24/3/2021). Jumlah siswa pun dibatasi hanya 15 orang tiap kelas dan wajib mengenakan masker baik murid maupun guru. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) meminta penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas perlu berfokus pada hal esensial.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Sesditjen GTK), Nunuk Suryani menekankan bahwa tidak ada tekanan bagi guru dalam menuntaskan kurikulum dikarenakan PTM terbatas dilaksanakan di tengah kondisi khusus pandemi. 

"Prioritas dari satuan pendidikan bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan bahwa setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran," ujar Nunuk Suryani dalam keterangan tulis, Kamis (17/6/2021).

Kata Nunuk, guru, pengawas sekolah, dan kepala sekolah perlu mengkontekstualisasikan panduan sesuai kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.

Dia mengingatkan bahwa kurikulum di tengah pandemi berdasarkan pada kebutuhan peserta didik.

"Karena fokus dari kurikulum pada masa pandemi adalah mempelajari hal-hal yang esensial serta tidak mengejar ketuntasan peserta didik, tetapi mengacu pada kebutuhan peserta didik dan menjadikan protokol kesehatan sebagai syarat utama,” jelas dia.  

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pilih Kurikulum Sesuai Kebutuhan

Satuan pendidikan dapat memilih menggunakan kurikulum yang tersedia, yaitu kurikulum 2013, atau kurikulum mandiri yang dikembangkan sekolah, atau kurikulum kondisi khusus yang dikembangkan Kemendikbudristek. 

Untuk itu, ia meminta agar warga sekolah benar-benar memahami Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dasmen) di Masa Pandemi Covid-19 yang telah diterbitkan oleh Kemendikbudristek bersama Kementerian Agama. 

"Jadi, jelas bahwa ukuran keberhasilannya adalah tingkat kepatuhan protokol kesehatan di kelas, tingkat pelibatan orang tua pada pembelajaran, dan juga pelibatan peserta didik dalam pembelajaran,” terangnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya