Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membatasi kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan). Hal ini dilakukan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta kembali meningkat.
"Mengikuti kondisi terkini terkait adanya penyebaran Covid -19 di Provinsi DKI Jakarta, Rutan KPK kembali membuat kebijakan terkait dengan layanan kunjungan bagi para tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/6/2021).
Ali mengatakan, mulai hari ini layanan kunjungan tatap muka yang sempat kembali dibuka akan ditiadakan. Peniadaan kunjungan langsung akan dilakukan sambil melihat perkembangan penanganan Covid-19.
Advertisement
"Layanan kunjungan tahanan dari pihak luar dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap Senin dan Kamis," kata Ali.
"Layanan kunjungan tahanan dari tim penasihat hukum juga dilaksanakan secara daring (online) menggunakan aplikasi yang telah disediakan setiap hari kerja di luar jam kunjungan keluarga," Ali menambahkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kunjungan Tatap Muka Sempat Dibuka
Sebelumnya, KPK sempat memberlakukan kunjungan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK secara tatap muka. Pemberlakukan kunjungan langsung ini dilakukan sejak Rabu 2 Juni 2021 kemarin.
"Rutan KPK melakukan penyesuaian terkait kunjungan bagi para tahanan dengan kembali melaksanakan kunjungan langsung. Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).
Membuka kembali kunjungan rutan secara langsung, Ali memastikan penerapan protokol kesehatan akan diberlakukan dengan ketat.
"Penerapan budaya new normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan," kata Ali.
Adapun ketentuannya kunjungan tatap muka di Rutan KPK antara lain,
a. Pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku
b. Kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan penasihat hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk
c. Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan,
d. Tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield.
Untuk waktu kunjungan, yakni penasihat Hukum pada Senin hingga Jumat dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sementara kunjungan keluarga pada Senin sampai Kamis dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 12 00 WIB,dan hari Jumat dari pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Advertisement