Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, dirinya sudah melarang penggunaan cantrang dalam menangkap ikan.
Hal ini disampaikannya melalui akun Twitter milik pribadinya di @saktitrenggono.
Adapun aturan pelarangan penggunaan cantrang tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Advertisement
Menurut dia, ini adalah upaya menjaga ekologi laut Indonesia. Trenggono pun mengungkapkan ini bagian dari salah satu janjinya.
Karenanya, dia berharap agar aturan pelarangan cantrang ini terus dikawal pelaksanaannya.
"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Melalui Permen KP No. 18 Tahun 2021 yang telah diundangkan, mari kita kawal bersama pelaksanaannya," kata Trenggono seperti dikutip, Rabu (30/6/2021).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Bisa Dipertentangkan
Dia pun mengungkapkan, ekologi dan ekonomi tak bisa dipertentangkan.
"Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," jelas Trenggono.
Advertisement