Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengizinkan penggunaan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API), salah satunya Cantrang.
Sebelumnya, penggunaan cantrang dilarang oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 71 Tahun 2016.
Baca Juga
Dalam aturan baru ini, KKP kembali melegalkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia. Peraturan ini tertuang dalam Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI.
Advertisement
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan, penggunaan cantrang sebenarnya kerap tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut dia, terbitnya aturan baru ini akan mengembalikan fungsi cantrang kepada ketentuan awal.
"Sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selambar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Ini jadi masalah sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada," terangnya, Jumat (22/1/2021).
Zaini memaparkan, ada beberapa ketentuan pada legalisasi cantrang dalam Permen KP yang baru. Cantrang bakal memakai square mesh window pada bagian kantong, dengan tujuan agar ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos ketika ditarik.
KKPÂ pun akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, dan hanya memperbolehlannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut.Â
Sementara bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.
"Semua kapal yang dapat izin (dari) pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu, apakah masuk ke jalur II atau tidak, sehingga bisa kita lakukan penindakan," tegas Zaini.Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pukat Hela
Sedangkan alat tangkap lain yang sempat dilarang namun kembali diizinkan yakni pukat hela dasar udang dan dogol. KKP akan mengatur penggunaan dogol secara selektif, mengingat dogol sudah banyak berkembang di masyarakat.Â
Penggunaan dogol hanya diperbolehkan untuk kapal dengan ukuran 5-10 GT. KKP juga tidak akan menambah izin baru bagi kapal-kapal yang akan menggunakan alat tangkap dogol. Â
"Kalau di atas itu (5-10 GT) tidak boleh digunakan menangkap dengan alat tangkap dogol ini," ujar Zaini.
Advertisement