PPKM Darurat Jawa Bali, Seluruh Mal Ditutup pada 3-20 Juli 2021

Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 01 Jul 2021, 14:40 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 14:39 WIB
Mal di Jakarta Harus Tutup Pukul 19.00
Pengunjung berada di eskalator di mal Taman Anggrek, Jakarta, Senin (21/12/2020). Kegiatan usaha seperti restoran, pusat perbelanjaan dan kafe diharapkan berhenti beroperasi pukul 19.00 WIB pada 24-27 Desember 2020 serta 31 Desember 2020-3 Januari 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kebijakan itu berlaku mulai dari 3-20 Juli 2021.

Menurut Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, sebagai pemegang tongkat komando, salah satu kebijakan PPKM Darurat adalah dengan menutup seluruh mal dan pusat perbelanjaan.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup," kata Luhut saat jumpa pers daring, Kamis (1/7/2021).

Selain itu, Luhut menegaskan, kebijakan PPKM Darurat juga melarang makan di tempat bagi cafe dan restoran.

"Restoran dan rumah makan hanya menerima delivery atau take away, dilarang dine-in," tegas Luhut.

Sebagai informasi, kebijakan ini diterapkan di sepanjang Pulau Jawa dan Bali. Pembagian dari penerapan kebijakan ini terbagi atas 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Darurat

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang

Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakara Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas.

Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Berikut 74 kabupaten/kota dengan situasi pandemi level 3:

Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon.

Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Kabupaten Bandung

Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

DI Yogyakarta: Kulon Progo, Gunungkidul

Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya