PPKM Darurat, Pemerintah Perketat Kedatangan Penerbangan Luar Negeri

Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi menegaskan, selama PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke Indonesia.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Jul 2021, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2021, 17:59 WIB
FOTO: Cegah Corona, Calon Penumpang di Bandara Soetta Pakai APD
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi menegaskan, selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke wilayah Indonesia.

Menurut dia, mereka harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Tanah Air saat PPKM Darurat. Salah satunya, harus menjalani karantina selama delapan hari.

"Bagi warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan jalani PCR 2x saat datang dan di hari ke tujuh, jika negatif maka akan selesai katantina di hari ke-8," kata Jodi saat jumpa pers daring, Minggu (4/7/2021).

Dia memastikan, aturan selama PPKM Darurat tersebut dijaga ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

"Kita akan memastikan petugas jaga lebih ketat di titik kedatangan perbatasan," jelas Jodi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Rinci Keluar Malam Ini

Jodi menambahkan, aturan rinci perihal terkait akan dirilis resmi pada malam ini pukul 20.00 WIB.

"Satgas akan mengeluarkan surat perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB," ungkap Jodi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya