Liputan6.com, Jakarta - Jubir Menteri Koordinator Maritim Investasi, Jodi Mahardi menegaskan, selama kebijakan PPKM Darurat diberlakukan, tidak ada penumpang dari luar negeri yang bebas masuk ke wilayah Indonesia.
Menurut dia, mereka harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Tanah Air saat PPKM Darurat. Salah satunya, harus menjalani karantina selama delapan hari.
"Bagi warga negara asing (WNA) dan warga Negara Indonesia (WNI) yang baru datang di Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari dan jalani PCR 2x saat datang dan di hari ke tujuh, jika negatif maka akan selesai katantina di hari ke-8," kata Jodi saat jumpa pers daring, Minggu (4/7/2021).
Advertisement
Dia memastikan, aturan selama PPKM Darurat tersebut dijaga ketat oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.
"Kita akan memastikan petugas jaga lebih ketat di titik kedatangan perbatasan," jelas Jodi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Rinci Keluar Malam Ini
Jodi menambahkan, aturan rinci perihal terkait akan dirilis resmi pada malam ini pukul 20.00 WIB.
"Satgas akan mengeluarkan surat perjalanan luar negeri terbaru pada pukul 20.00 WIB," ungkap Jodi.
Advertisement