Polri Ancam Tindak Tegas Perilaku yang Rugikan Masyarakat Saat Pandemi Covid-19

Dalam situasi pandemi Covid-19, Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jul 2021, 21:59 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 21:58 WIB
Karo Penmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri memastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat saat pandemi Covid-19 seperti saat ini.

"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak manapun untuk mencari keuntungan. Jangan menimbun, jangan berspekulasi terhadap situasi sulit seperti sekarang ini," ujar Kepada Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," sambung Rusdi.

Jenderal bintang satu itu menuturkan, bahwa Polri secara intensif mendeteksi berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat terkait situasi yang menyangkut dengan pandemi Covid-19. Tentunya, Polri juga mempersiapkan langkah antisipasinya.

"Isu tentang kelangkaan obat, kelangkaan oksigen tabung, dan tentunya menjadi perhatian dari Polri bagaimana isu itu bisa ditanggulangi," kata Rusdi.

Dia memahami, sejumlah aturan pada kebijakan PPKM Darurat ini membuat masyarakat tidak nyaman. Sebab, aktivitas masyarakat dibatasi. Namun kebijakan tersebut semata-mata untuk kebaikan bersama dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.

"Kami Polri sangat memahami situasi ini," tutur Rusdi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Hukum Tertinggi Adalah Keselamatan Rakyat

FOTO PPKM Darurat, Jalur Menuju Jakarta Ditutup
Polisi Lalu Lintas mengarahkan kendaraan untuk putar balik di titik penyekatan Jalan Raya Bogor, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Seiring diberlakukannya PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021, petugas melakukan penyekatan untuk menekan penyebaran virus COVID-19. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dia menegaskan, kebijakan yang diambil pemerintah didasarkan pada situasi terkini akibat penyebaran virus corona di Indonesia yang semakin tinggi. Dalam kondisi tersebut, tentunya Polri memegang asas Salus Populi Supreme Lex Esto, yaitu hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

"Keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi sehingga hal yang dilakukan Polriberserta instansi lainnya tidak lain dan tidak bukan bagaimana menjagakeselamatan rakyat Indonesia," ujarnya.

Dia juga menyampaikan, Polri terus memberikan edukasi, memberikan informasi secara masif kepada masyarakat mengenai PPKM Darurat yang sedang diberlakukan sekarang ini.

Dengan begitu, dia berharap masyarakat memahami dan secara sadar akan melaksanakan segala aturan yang terkait PPKM Darurat.

"Tetap bersatu melawan Covid-19 semoga apa yang kita lakukan mendapatkan ridho Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Brigjen Rusdi.


Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya