Pemerintah Butuh Penurunan 50 Persen Mobilitas Warga untuk Tekan Kasus Covid-19

Kebijakan PPKM Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 ini efektif berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

oleh Ika Defianti diperbarui 05 Jul 2021, 22:28 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2021, 22:28 WIB
Pembatasan Perjalanan Kereta Api selama PPKM Darurat
Calon penumpang menunggu jadwal keberangkatan kereta api jarak jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (4/7/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan perjalanan 44 kereta api (KA) selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi mengatakan bahwa masih terjadi mobilitas tinggi masyarakat di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten pada hari ketiga pelaksanaan PPKM Darurat.

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 ini efektif berlaku pada 3-20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali.

"Untuk melihat indikator mobilitas masyarakat dengan menggunakan Facebook Mobility, Google Traffic, dan Bright Light dari NASA. Ditemukan masih banyak sekali pergerakan masyarakat di 3 provinsi tersebut," kata Jodi dalam keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).

Menurut dia, berdasarkan analisis historis dibutuhkan penurunan mobilitas 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus Covid-19. Namun akibat adanya varian delta, kata Jodi, estimasi yang dibutuhkan adalah penurunan mobilitas masyarakat mencapai 50 persen.

"Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator ini. Tetap di rumah, produktif dan ibadah di rumah," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung melintas di dalam Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya