Didesak Mundur dari Rektor UIII karena Rangkap Jabatan, Ini Respons Komaruddin Hidayat

Komaruddin Hidayat, selain sebagai rektor Universitas Islam Indonesia Internasional juga menjadi Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI).

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Jul 2021, 14:06 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 13:53 WIB
komarudin-hidayat-130925-b.jpg
Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) Komarudin Hidayat.

Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII), Komaruddin Hidayat didesak mundur dari posisinya oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) karena merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di Bank Syariah Indonesia (BSI). Tindakan ini dianggap melanggar sejumlah ketentuan, termasuk Statuta UIII.

Merespons hal itu, Komaruddin Hidayat mengatakan bahwa tindakannya itu telah mendapat restu dari pihak Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

"Saya sudah lapor dan minta izin pada Setwapres dan Ketua Wali Amanah untuk jadi komisaris di BSI, bahkan jadi jembatan dan jaringan untuk mengembangkan program Ekonomi Syariah di UIII. Pendeknya, UIII belum berjalan normal layaknya kampus sehingga tak ada lembaga yang dirugikan," tegas dia kepada Liputan6.com, Selasa (6/7/2021).

Komaruddin mengatakan, tindakannya patut dimaklumi mengingat kegiatan di UIII belum berjalan. Dan menurutnya rangkap jabatan yang dilakukannya tidak akan mempengaruhi independensinya.

"Sekedar info just for you. UIII ini masih masa perintisan, konsolidasi. Ketika jadi komisaris, kampus juga belum beroperasi. Jadi tidak mengganggu," ujarnya.

Ia rela melepas jabatan dari salah satunya bila kampus UIII sudah mulai beroperasi. Kata Komaruddin hal itu kemungkinan terjadi pada 2024 mendatang.

"Yes (siap pilih salah satu), saya ikut merumuskan statuta itu. Yang terbayang rektor setelah saya setelah UIII jalan normal," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Rangkap Jabatan

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji mendesak sejumlah rektor yang merangkap jabatan agar mengundurkan diri dari jabatannya. Tak terkecuali bagi Komaruddin Hidayat yang saat ini menduduki dua jabatan yang dikhawatirkan sarat akan konflik kepentingan.

"Kampus di bawah Kementerian Agama itu juga diduga melanggar hukum, persisnya Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang melarang Rektor UIII memegang jabatan di BUMN/Perusahaan Swasta," kata Ubaid dalam keterangan tulis kepada Liputan6.com, Selasa (6/7/2021).

Ubaid bilang, kampus baru yang segera beroperasi pada September 2021 ini, harus menjadi contoh yang baik bagi kampus lain. Bukan justru sebaliknya.

"Apalagi, ini adalah kampus internasional yang digadang-gadang oleh presiden sebagai pusat peradaban dunia Islam. Karena itu, rektornya pun harus punya integritas yang tinggi," tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya