Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak segan mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan masyarakat jika ada penyimpangan anggaran program bansos. Ipi meminta masyarakat tak segan melaporkan kepada KPK melalui platform Jaringan Pencegahan (JAGA) KPK.
"Jika dari keluhan yang disampaikan masyarakat berindikasi tindak pidana, maka KPK dapat saja menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Ipi dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Advertisement
Ipi mengatakan, setiap laporan yang diberikan masyarakat akan diteruskan tim pengelola platform JAGA kepada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat. Nantinya, tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat akan mendalami laporan tersebut.
Ipi mengatakan, terdapat dua fitur pada platform JAGA, yaitu JAGA Bansos Covid-19 dan JAGA Penanganan Covid-19 yang memfasilitasi keluhan dari masyarakat. Pada fitur JAGA Bansos Covid-19 masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait penyaluran bansos termasuk di dalamnya bantuan UMKM.
Sedangkan, pada JAGA Penanganan Covid-19, masyarakat dapat menyampaikan keluhan terkait pelayananan dalam penanganan pasien Covid-19, insentif dan santunan tenaga kesehatan, biaya perawatan pasien Covid-19, klaim rumah sakit, dan terkait vaksin Covid-19.
Tidak hanya menampung keluhan, masyarakat juga dapat mencari tahu informasi tentang Covid-19 dan informasi terkait lainnya pada menu panduan di flatform tersebut. Ipi memastikan, KPK akan menampung dan menganalisis setiap laporan dan keluhan masyarakat tersebut.
"Keluhan yang masuk akan dianalisis oleh tim pengelola JAGA untuk kemudian diteruskan kepada instansi terkait apakah kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang memiliki kewenangan tersebut. KPK akan mengawal tindak lanjut penanganan keluhan tersebut," kata Ipi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mengawal Program Bansos
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap mengawal program bantuan sosial (bansos) penanganan pandemi Covid-19 yang dilaksanakan pemerintah di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Tentu saja KPK akan tetap mengawal program dan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Ipi mengatakan, KPK akan tetap memantau anggaran yang diberikan negara untuk pemulihan ekonomi nasional terkait penanganan Covid-19. KPK berharap setiap anggaran yang dikeluarkan negara tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu.
"KPK berharap semua anggaran negara baik di pusat maupun daerah yang dialokasikan untuk program pemulihan ekonomi nasional, termasuk di dalamnya bansos untuk masyarakat dikelola secara transparan, akuntabel dan melibatkan partisipasi publik," kata Ipi.
Advertisement