Polisi Tindak 2 Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat di Jakarta

Selain menyegel perusahaan yang langgar PPKM Darurat, polisi pun mengamankan pimpinan dari kedua perusahaan tersebut.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Jul 2021, 16:11 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2021, 16:10 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pemberitahuan PPKM Darurat terpasang saat penyekatan di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini akan berlangsung selama 24 jam saat masa PPKM Darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar aturan PPKM Darurat. Keduanya langsung disegel oleh polisi.

"Satgas Gakkum kemarin mengecek dan sekarang masih berjalan selama PPKM Darurat. Kemarin kita amankan ada dua perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Dua perusahaan yaitu PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT LMI di Sudirman, Jakarta Pusat. Selain menyegel perusahaan, polisi pun mengamankan pimpinan dari kedua perusahaan tersebut.

"Kita masih dalami kedua PT ini dan memeriksa, mengawasi. Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus," ujar Yusri.

Yusri menyebut, tindakan terhadap kedua perusahaan karena keduanya tidak masuk dalam kategori baik sektor esensial maupun kritikal namun tetap beroperasi normal saat masa PPKM Darurat.

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu soal PPKM Darurat dan mereka mengakui kesalahannya. Alasannya agar perusahaannya tetap berjalan," pungkas Yusri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Anies Baswedan Sebut Banyak Perusahaan Non Esensial Paksa Karyawan WFO

FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pengendara sepeda motor memutar arah saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Petugas gabungan mengerahkan kendaraan taktis milik TNI dan Polri untuk menutup Jalan Raya Kalimalang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai, masih banyak perusahaan non esensial dan kritikal di Ibu Kota yang melanggar aturan PPKM darurat.

Yakni, mengharuskan karyawannya untuk tetap bekerja di kantor. Berdasarkan aturan perusahaan non esensial dan kritikal melakukan WFH 100 persen.

"Pak Pangdam, Kapolda, Kajati kita sama-sama mereview dan menemukan masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengharuskan pekerjanya untuk masuk padahal perusahaan tersebut tidak bergerak di bidang kritikal dan esensial," kata Anies di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan para pekerja pasti mengikuti aturan perusahaan. Karena hal itu, dia meminta agar para pemilik perusahaan menaati aturan yang ada.

"Pemilik perusahaan harus mengambil sikap bertanggungjawab untuk melindungi pekerja dan warga Jakarta. Ini soal keselamatan, bukan soal untung rugi tapi soal nyawa," ucap Anies.

Anies menyebut sejumlah perusahaan yang melanggar akan mendapatkan sanksi yang telah ditentukan. Lanjut dia, pembatasan merupakan langkah memutus rantai penularan Covid-19.

"Masih banyak mereka yang diharuskan masuk walaupun bukan bidang esensial. Ada penjaga toko, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, yang itu semua tidak termasuk esensial dan kritikal," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya