Polda Metro Jaya Buat Jalur Prioritas bagi Nakes Selama Penyekatan PPKM Darurat

Selain nakes, Polda Metro Jaya juga membuat jalur khusus untuk kendaraan logistik selama masa PPKM Darurat di Ibu Kota.

oleh Yopi Makdori diperbarui 08 Jul 2021, 04:34 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2021, 04:34 WIB
FOTO: Penyekatan PPKM Darurat, Kendaraan Taktis TNI-Polri Tutup Jalan Kalimalang
Pengendara sepeda motor memutar arah saat penyekatan PPKM Darurat di kawasan Lampiri, Kalimalang, Jakarta, Senin (5/7/2021). Petugas gabungan mengerahkan kendaraan taktis milik TNI dan Polri untuk menutup Jalan Raya Kalimalang. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyatakan, pihaknya membuat jalur khusus kepada tenaga kesehatan (nakes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DKI Jakarta.

Langkah itu diambil guna memberikan prioritas bagi nakes untuk bisa sampai ke tempat tujuan saat sejumlah ruas jalan di Ibu Kota disekat selama periode PPKM Darurat. Jalur khusus itu dibuat berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Darurat.

"Jadi untuk jalur nakes, dokter, dan perawat, kita berikan jalur khusus, jalur prioritas. Sehingga saudara-saudara kita nakes, dokter, dan perawat bisa cepat sampai ke rumah," ucap Fadil kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).

Selain terhadap kendaraan yang memuat nakes, pihaknya juga membuat jalur khusus bagi angkutan logistik. Salah satunya menggunakan lajur TransJakarta di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Tujuannya tentu saja agar pengiriman dan distribusi kebutuhan masyarakat tidak terhambat dan sampai tepat waktu.  

"Jadi sekarang, jalur busway kami peruntukkan untuk jalur logistik. Ini kira-kira penyempurnaanya," katanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Ambulans Boleh Lewat Jalur Busway

Antrean Ambulans di Wisma Atlet Imbas Melonjaknya Pasien COVID-19
Antrean ambulans saat mengantarkan pasien positif Covid-19 di pintu masuk RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Meningkatnya jumlah warga yang terpapar Covid-19 menyebabkan antrean ambulans yang hendak masuk ke RSD Wisma Atlet Kemayoran. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan alat transportasi khusus seperti ambulans, mobil pemadan kebakaran, mobil pengantar jenazah hingga pengantar oksigen bisa memanfaatkan jalur Transjakarta selama masa kebijakan PPKM Darurat. Hal ini untuk menghindari kemacetan di lokasi-lokasi penyekatan.

"Ya silakan lewat (jalur Transjakarta) kalau memang di situ ada jalur busway untuk menghindari terjadi kemacetan pada saat penyekatan silakan lewat jalur busway," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Senin (5/7/2021).

 

Sambodo menerangkan, kebijakan ini bagian dari diskresi polisi dalam mengatasi persoalan yang dihadapi pengemudi alat transportasi khusus. Salah satunya kemacetan yang timbul akibat adanya penyekatan ruas jalan.

"Iyalah diskresi, terus kesepakatan kita dengan Pemda DKI Jakarta," ujar dia.

Sebelumnya, rombongan ambulans pengangkut jenazah terjebak di tengah kemacetan akibat adanya penyekatan di Depok, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di Jalan Margonda Raya, pada Senin (5/7/2021). Terlihat sebuah mobil polisi memalangi jalur ambulans yang sedang melintas.

Rombongan itu pun bernegosiasi dengan aparat yang berjaga agar dibukakan jalan. Akhirnya mobil polisi itu didorong agar ada ruang rombongan melintas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya