Pemprov DKI Tindak 202 Perusahaan di Jakarta Selama 6 Hari PPKM Darurat 

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal juga tak luput dari pengawasan selama PPKM Darurat.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Jul 2021, 06:11 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 05:59 WIB
FOTO: Langgar PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Ditutup hingga 20 Juli
Garis Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terpasang di pintu masuk Plaza Kenari Mas yang tutup, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Satgas COVID-19 DKI Jakarta menutup Plaza Kenari Mas setelah melanggar aturan dengan tetap beroperasi pada masa PPKM Darurat sehingga memicu kerumunan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak sebanyak 202 perusahaan selama enam hari penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah, menyebutkan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada masa PPKM Darurat periode 5-8 Juli 2021 dengan diawali inspeksi mendadak (sidak).

"Sejak tanggal 5 Juli sampai tanggal 8 Juli ini kita melakukan inspeksi mendadak kepada 276 perusahaan yang ada di lima wilayah Jakarta dan menemukan 202 perusahaan harus dilakukan penindakan," kata Andri di Jakarta, Kamis (8/7/2021).

Andri menjelaskan bahwa dari 202 perusahaan yang ditindak tersebut, sebanyak 187 perusahaan di antaranya ditutup karena adanya kasus Covid-19.

Perusahaan yang ditutup sementara itu terdiri dari 79 perusahaan di Jakarta Pusat, 27 perusahaan di Jakarta Barat, 19 perusahaan di Jakarta Utara, enam perusahaan di Jakarta Timur, dan 56 perusahaan di Jakarta Selatan.

Sementara sebanyak 15 perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, dengan rincian empat perusahaan di Jakarta Pusat (dua non esensial dan dua esensial), dua perusahaan di Jakarta Barat (satu non esensial dan satu esensial), serta sembilan perusahaan di Jakarta Selatan (empat non esensial dan lima esensial).

"Semuanya kami lakukan penutupan karena pelanggarannya, tidak ada yang dikenakan denda," ucap Andri dikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perusahaan Sektor Esensial dan Kritikal Tetap Diawasi

FOTO: Langgar PPKM Darurat, Plaza Kenari Mas Ditutup hingga 20 Juli
Petugas keamanan berjaga di pintu masuk saat penutupan Plaza Kenari Mas, Jakarta, Rabu (7/7/2021). Satgas COVID-19 DKI Jakarta menutup Plaza Kenari Mas setelah melanggar aturan dengan tetap beroperasi pada masa PPKM Darurat sehingga memicu kerumunan. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, menegaskan bahwa perusahaan sektor esensial dan kritikal tetap akan dilakukan pengawasan ketat.

"Perusahaan yang masuk sektor esensial dan sektor kritikal bukan berarti tidak disidak atau tidak dilakukan pengawasan, tetap akan kita periksa/awasi malah justru lebih ketat pengawasannya, kalau mereka melanggar prokes bukan hanya ditegur tapi kita beri sanksi," ujar Andri Yansyah.

Sanksi tersebut, kata Andri, diberlakukan berjenjang dengan rincian mulai dari penutupan tiga hari (bagi sektor esensial-kritikal), untuk pelanggaran kedua dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50 juta, dan pelanggaran ketiga akan direkomendasikan ke Dinas Penanamana Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk pencabutan izin operasional.

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali

Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Aturan Pembatasan PPKM Darurat Jawa Bali. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya