Polda Metro Jaya Tindak Panti Pijat Saat PPKM Darurat, 1 Terapis Positif Covid-19

Terapis panti pijat yang dinyatakan positif Covid-19 diboyong ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Jul 2021, 02:19 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2021, 02:19 WIB
FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terus menindak unit usaha yang diduga melanggar kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Kali ini, ada dua tempat pijat di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) yang disisir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menerangkan, pihaknya mendatangi Spa New Relax dan Spa Suka Sehat.

Lanjut Mukti, total ada enam orang terapis yang diamankan. Pihaknya meminta mereka untuk menjalani swab test antigen.

"Semua terapis itu 6 orang. Dari New Relax dua orang dan suka sehat 4 orang," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (8/7/2021).

Mukti mengatakan, dari hasil swab tersebut didapatkan satu orang terbukti positif Covid-19.

"Dari New Relax ini positif satu orang. Ini sangat berbahaya dia tidak berhenti jalan terus sampai ketangkap ini," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terapis Positif Covid-19

Mukti menyebut, terapis yang dinyatakan positif Covid-19 diboyong ke Puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet.

Mukti mengingatkan, bahwa operasi masih berlangsung sebagaimana perintah dari Kapolda Metro Jaya. Menurutnya, pelanggar PPKM dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Ini pelakunya adalah pemiliknya akan diproses hukum. Tempat sudah kita segel dan police line," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya