Update Covid-19 Sabtu 17 Juli 2021: Positif 2.832.755, Sembuh 2.232.394, Meninggal 72.489

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Juli 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (17/7/2021) pada jam yang sama.

oleh Maria Flora diperbarui 17 Jul 2021, 16:53 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2021, 16:53 WIB
Petugas Medis Tangani Pasien Virus Corona di Ruang ICU RS Wuhan
Petugas medis dari Provinsi Jiangsu bekerja di sebuah bangsal ICU Rumah Sakit Pertama Kota Wuhan di Wuhan, Provinsi Hubei, 22 Februari 2020. Para tenaga medis dari seluruh China telah mengerahkan upaya terbaik mereka untuk mengobati para pasien COVID-19 di rumah sakit tersebut. (Xinhua/Xiao Yijiu)

Liputan6.com, Jakarta Kasus harian positif Covid-19 di Tanah Air dalam seminggu terus bertambah. Pada hari ini, Sabtu (17/7/2021), angka pasien Covid-19 kembali bertambah menjadi 51.952 orang.

Dengan penambahan itu, maka total keseluruhan dilaporkan ada 2.832.755 orang yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia terhitung sejak Maret 2020.

Meningkatnya kasus positif, juga diikuti dengan bertambahnya kasus kematian di Tanah Air. Pada hari ini bertambah 1.092, maka totalnya menjadi 72.489 orang yang meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.

Sedangkan jumlah kasus sembuh dan dinyatakan negatif Covid-19 bertambah 27.903 orang. Maka jumlah keseluruhan saat ini mencapai 2.232.394 orang. 

Data update pasien Covid-19 ini tercatat sejak Jumat, 16 Juli 2021, pukul 12.00 WIB hingga hari ini, Sabtu (17/7/2021) pada jam yang sama.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pasien Covid-19 Meninggal Dunia Saat Antre di RS Sardjito Yogyakarta

FOTO: Berjibaku Melawan Gelombang Virus Corona COVID-19 di Indonesia
Tim penanganan membawa jenazah seorang pasien COVID-19 yang meninggal di rumah selama isolasi mandiri karena rumah sakit setempat tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19 di Bogor, Jawa Barat, Senin (6/7/2021). (ADITYA AJI/AFP)

Sementara itu, seorang pasien Covid-19 asal Banyu Temumpang, Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta meninggal dunia saat antre di IGD RSUP dr Sardjito pada Selasa, 17 Juli 2021.

Sebenarnya, pria berinisial P tersebut sudah diantarkan oleh ambulans ke RSUP dr Sardjito dan telah terdaftar di rumah sakit tersebut. Namun, saat antre untuk pendapat pelayanan pria berusia 54 tahun tersebut meninggal dunia.

"Kami antarkan pasien dengan ambulans ke RSUP Dr Sardjito. Di sana yang bersangkutan sudah terdaftar dan tengah mengantre di kursi depan IGD untuk mendapatkan pelayanan. Ambulans pun pulang. Namun, tidak berselang lama. Siang harinya, kami dikabari keluarga, pasien tersebut meninggal dunia," kata Carik Bangunjiwo, Sukarman, Rabu (14/7/2021), seperti dikutip dari Solopos.

Mendengar hal tersebut, Sukarman membawa ambulans untuk menjemput jenazah P yang sudah dimasukkan peti mati oleh rumah sakit. 

Sukarman menyebut, P memiliki riwayat sakit napas sebelum dinyatakan positif Covid-19 dan meninggal dunia saat mengantre di RSUP Dr Sardjito.

Perjalanan Kasus Corona di Indonesia

Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.

2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.

Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.

Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.

Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat

Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.

Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.

Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)

Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.

Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.

Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.

Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.

Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.

Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.

Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.

Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.

Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya