5 Hal Terkait Mundurnya Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama BRI

Sebelumnya, Ari Kuncoro sempat menjadi sorotan lantaran diketahui rangkap jabatan. Selain menjadi Rektor UI, dirinya juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2021, 18:06 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2021, 18:06 WIB
(Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)
Dekan FE UI Ari Kuncoro (Foto:Merdeka.com/Wilfridus S)

Liputan6.com, Jakarta Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro ajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut)/ Komisaris Independen PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) per 21 Juli 2021.

Surat pengunduran dirinya tersebut belakangan telah diterima Kementerian BUMN. 

"Sehubungan itu, perseroan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur," tulis Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto, pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sebelumnya, rektor kampus kuning ini sempat menjadi sorotan lantaran diketahui rangkap jabatan. Selain menjadi Rektor UI, dirinya juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen Bank BRI. 

Hal inilah yang kemudian dia dianggap telah melanggar Statuta UI mengenai rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.

Berikut sejumlah hal terkait pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakomut BRI yang dihimpun dari Liputan6.com:

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

1. Awal Mula Pengunduran Diri Ari Kuncoro

Pengunduran diri Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Wakomut BRI berawal dari unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) soal meme Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut "Jokowi: King of Lip Service" yang akhirnya berbuntut pemanggilan jajaran BEM Kampus Kuning itu oleh pihak rektorat.

Sejumlah kalangan sempat menilai bahwa pemanggilan BEM UI tersebut terkesan berlebihan. Mengingat, kritik mahasiswa terhadap pemerintah merupakan hal yang wajar.

Alih-alih ingin menekan BEM UI, rektor UI menjadi sorotan lantaran diketahui ternyata selain menjabat sebagai Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Hal ini diungkap mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam unggahan di akun Twitter pribadinya.

"Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI. Jadi paham kan kenapa pimpinan UI itu sangat sensitif dengan isu yg berkaitan dengan penguasa ? @BEMUI_Official tetaplah tegak #BEMUI," cuit Donal seperti dikutip pada Selasa, 29 Juni 2021. 

Hal ini juga dipastikan dalam laman resmi BRI yang menunjukkan bahwa alumnus Brown University, Amerika Serikat (AS) itu telah menjabat Wakil Komisaris Utama BRI sejak 2020 silam. Sampai saat ini Ari masih aktif menduduki posisi tersebut.

Posisi Ari ini kemudian dipertanyakan, karena jika mengacu pada Statuta UI yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia, hal tersebut merupakan tindakan haram.

 

2. Dinilai Langgar Statuta UI

Dalam ketentuan Pasal 35 Statuta UI disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta. Berikut bunyi lengkap Pasal 35 pada Statuta UI:

Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai:

a. pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat;

b. pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah;

c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta;

d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik; dan/atau

e. pejabat pada jabatan lain yang memiliki pertentangan kepentingan dengan UI.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih, menilai tindakan yang dilakukan rektor UI sekaligus Wakil Komisariat Utama BUMN tersebut bisa berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

"Pasal 17 huruf a UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah," kata Faqih dalam keterangannya, Selasa, 29 Juni 2021.

Faqih juga mengatakan aturan yang sudah dibuat bertujuan untuk memberikan peluang dan kesempatan bagi anak negeri untuk bersama berkontribusi dan bersaing secara sehat membangun negeri.

"Regulasi ini dibuat tentu supaya kita menyelenggarakan negeri ini dengan sehat dan memberikan peluang kepada sesama anak negeri untuk bersama berkontribusi. Bukan saling serobot, atau pakai aji mumpung, mumpung lagi dekat dengan kekuasaan dan lain-lain," ungkap Faqih.

 

3. Didesak Mundur

Setelah sebelumnya dinilai melanggar ketentuan yang berlaku, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Abdullah Ubaid mendesak supaya Ari Kuncoro meletakkan jabatannya sebagai pimpinan di Kampus Kuning tersebut.

Menurut Ubaid, tindakan yang dilakukan Ari merupakan contoh perilaku cacat moral.

"Sebagai pertanggungjawaban publik dan cacat moral, mestinya dia mundur dari jabatan rektor," kata Ubaid kepada Liputan6.com, Selasa, 29 Juni 2021. 

Ubaid memandang, rangkap jabatan Ari Kuncoro merupakan sebuah pelanggaran serius. Pelanggaran itu bukan melulu soal rangkap jabatan, melainkan juga menyangkut konflik kepentingan antara kedua jabatan yang diduduki Ari.

"Ini sangat sarat dengan conflict of interest. Ini contoh buruk yang lagi-lagi dipertontonkan oleh kampus UI. Ini sangat memalukan," katanya menandaskan.

 

4. Ari Kuncoro Mengundurkan Diri

Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan kalau Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen Perseroan per 21 Juli 2021.

Kementerian BUMN pun menyatakan telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro sebagai Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI, dan menginformasikan secara resmi kepada perseroan.

Surat pengunduran diri Ari Kuncoro tersebut diterima tepat sehari sebelum gelaran Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BRI yang diselenggarakan pada Kamis, 22 Juli 2021.

"Yang jelas surat pengunduran dirinya dari BUMN kami terima hari ini. Jadi surat pengunduran diri ditujukan kepada BUMN dan kemudian dari Kementerian BUMN menyurati kepada BRI untuk melakukan tindak lanjut secara administratif sesuai ketentuan, ujar Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), Sunarso dalam video konferensi usai RUPSLB, Kamis kemarin. 

 

5. Jabat Wakil Komisaris Sejak 2020

Sebelumnnya, Ari Kuncoro menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen BRI sejak 2020. Ia diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2020.

Sebelumnya pria lulusan S3 dari Brown University ini pernah menjabat sebagai Komisaris Utama BNI pada 2017-2020. Ia menjabat sebagai Rektor UI pada 2019 hingga saat ini.

 

Deni Koesnaedi

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya