Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengusut dugaan pengancaman yang diduga dilakukan oleh musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx. Laporan dilayangkan pegiat media sosial bernama Adam Deni.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini masih mengumpulkan barang bukti. Selain dari keterangan saksi-saksi, penyidik juga bakal mempelajari isi yang ada di dalam telepon genggam milik Jerinx.
Yusri menyebut, ponsel itu telah disita sebagai barang bukti. "(Barang bukti yang disita salah satunya) Handphone," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (30/7/2021).
Advertisement
Dalam kasus ini, Jerinx selaku pihak yang dilaporkan telah diperiksa di Polres Badung, Bali pada Rabu 28 Juli 2021.
"Di sana penyidik juga sudah memeriksa saudara J sebagai saksi sementara ini karena diduga di pasal 335 KUHP dan juga Undang-Undang ITE," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Naik ke Penyidikan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, perkara dugaan pengancaman yang membelit Jerinx telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini naik sidik," kata dia, Kamis, (29/7/2021).
Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Advertisement