Polisi Tetapkan Dinar Candy Tersangka Pornografi

Dinar Candy dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 05 Agu 2021, 19:49 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2021, 19:46 WIB
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)
Dinar Candy. (Foto: Instagram @dinar_candy)

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jaksel menetapkan Dinar Candy sebagai tersangka kasus pembuatan dan penyebaran konten vulgar di media sosial. Dinar Candy dijerat Undang-Undang Pornografi.

Kapolres Metro Jaksel, Kombes Pol Azis Ardyansah mengumumkan status baru yang disandang oleh Dinar Candy.

"Kita menetapkan saudari DC alias DM sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi," kata dia di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Azis menerangkan, penyidik yang menangani perkara menilai perbuatan Dinar Candy memenuhi unsur pidana, sehingga berkas perkara resmi dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangnan saksi kemudian dari hasil penyilidikan tersebut kita tingkatkan status ke penyidikan," ucap dia.

Azis mengatakan, Dinar Candy dipersangkakan melanggar Pasal 36 Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara atau denda Rp 5 miliar," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kronologi Kasus

Diketahui berdasarkan pemeriksaan, terungkap bahwa yang merekam video itu adalah adiknya Dinar Candy yang juga merangkap sebagai asisten pribadi.

"Adik Dinar Candy diperintah oleh DC alias DM untuk memvideokan atau mengambil gambar saat melakukan kegiatan di sekitar Lebak Bulus sana," ucap Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri menerangkan, rekaman video itu kemudian tersebar di media sosial instagram. Antara loan di akun pribadi milik Dinar Candy. Yusri mengkungkapan sosok yang mengunggah rekaman itu di media sosial.

"DC alias DM yang upload, jadi dia sendiri (yang upload) DC alias DM," ucap dia.

Yusri menerangkan, adiknya masih berstatus sebagai saksi. Penyidik segera mengagendakan pemeriksaan kepada Adik Dinar Candy.

"Kita akan memeriksa beberapa saksi saksi yang lain termasuk saksi adik nya sendiri yang bersama dengan DC alias DM. Saat itu dia di dalam kendaraan karena memang yang merekam video itu adalah adiknya sendiri yang merangkap asistennya dengan menggunakan handphone milik saudari DC alias DM," terang dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jaksel mengamankan Dinar Candy di salah satu rumah kawasan Fatmawati, Jaksel pada Rabu, 4 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 WIB. Dinar Candy saat itu baru keluar dari rumah salah satu temannya. Ia kemudian digiring ke Polres Metro Jaksel.

Dinar Candy mengunggah rekaman video aksinya tersebut di akun media sosial instagram milikny, @dinar_candy.

Dalam video tersebut, seseorang dari dalam mobil merekam aksi Dinar Candy di jalanan. Dinar Candy terlihat mengenakan bikini sambil berdiri memegang sebuah poster berisikan penolakan terhadap perpanjangan PPKM Level 4.

"Saya stres karena PPKM diperpanjang," bunyi tulisan di poster tersebut. Aksi itu pun mengundang reaksi netizen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya