Belasan Warga Tak Bermasker di Koja Disanksi Bersihkan Fasilitas Umum

Dalam operasi tertib masker dan pengawasan protokol kesehatan tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel Satpol PP dan Satpel Perhubungan setempat.

oleh Rinaldo diperbarui 07 Agu 2021, 13:24 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2021, 13:24 WIB
Razia masker di Kebon Nanas
Warga yang tidak memakai masker melakukan sanksi menyapu jalan saat terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 di Kebon Nanas, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Saat kasus positif Covid-19 di Jakarta meningkat, masih banyak warga yang belum menjalankan protokol kesehatan. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Sabtu (7/8/2021), menggelar operasi tertib masker di tiga ruas jalan. Hasilnya didapati 17 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Kepala Satpol PP Kecamatan Koja Jakarta Utara, Roslely Tambunan mengatakan, operasi tertib masker di lakukan di Jalan Mangga, Kelurahan Lagoa; Jalan Walang Permai, Kelurahan Tugu Utara; dan Jalan Plumpang Semper, Kelurahan Tugu Selatan.

"Sebanyak 17 orang yang kedapatan melanggar aturan penggunaan masker kita berikan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum memakai rompi khusus untuk memberikan efek jera," ujar Roslely.

Menurutnya, dalam operasi tertib masker dan pengawasan protokol kesehatan tersebut dikerahkan sebanyak 10 personel Satpol PP dan Satpel Perhubungan setempat.

"Selain terkait prokes penggunaan masker, kami juga melakukan pengawasan tempat usaha dan tidak ditemukan adanya pelanggaran. Kita minta selama pandemi ini belum berakhir semua bisa mematuhi kebijakan yang ditetapkan pemerintah dan tertib prokes," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sehari sebelumnya, Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara juga melakukan operasi tertib masker di Pasar Warakas, Jalan Warakas 1, Kelurahan Warakas. Hasilnya, didapati 26 orang yang melanggar aturan penggunaan masker.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, para pelanggar aturan tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pasar dengan menggunakan rompi khusus.

"Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera dan menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker di ruang publik dalam meminimalisir potensi penularan COVID-19," ujarnya, Jumat (6/8/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Sosialisasi dan Edukasi

Menurutnya, selain operasi tertib masker, petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi agar warga patuh terhadap aturan serta tertib protokol kesehatan (prokes).

"Warga kami minta untuk tetap tertib prokes, apalagi di tempat ramai seperti di pasar. Tetap taat prokes, salah satunya menggunakan masker meski sudah divaksin," tandasnya seperti dikutip Antara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya