Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, penyederhanaan surat suara untuk Pemilu 2024 dibutuhkan untuk mengatasi kompleksitas di Indonesia.
"Khususnya untuk bisa memudahkan pemilih dalam memberikan suaranya dan memberikan kemudahan petugas penyelenggara untuk melihat intensitas pemilh di surat suara," kata Khoirunnisa, Senin (9/8/2021).
Baca Juga
Meski demikian, menurutnya KPU harus mematangkan betul surat suara untuk digunakan di Pemilu 2024.
Advertisement
"Sehingga tidak bisa tergesa-gesa karena nantinya akan berdampak pada sosialisasi yang dilakukan kepada pemilih," jelas Khoirunnisa.
Dia pun mengusulkan, jika memang ada penyederhanaan surat suara, maka dari lima bisa menjadi tiga surat suara di Pemilu 2024.
"Kalau menurut kami setidaknya disederhanakan dari 5 surat suara menjadi 3 surat suara. Jadi surat suara Pilpres digabung dengan DPR, DPRD Prov digabung dengan DPRD Kab/Kota, dan surat suara DPD," kata Khoirunnisa.
Usulan KPU
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan, pihaknya menyiapkan enam rancangan surat suara untuk Pemilu 2024 yang diklaimnya untuk penyederhanaan berdasarkan pengalaman di Pemilu 2019.
Menurut dia, penyederhanaan pada surat suara ini penting, pasalnya di Pemilu 2019, banyak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) meninggal dunia akibat kelelahan lantaran beban kerja yang diberikan.
"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," kata Evi saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Selain itu, alasan penyederhanaan untuk surat suara di Pemilu 2024, seperti yang dipaparkan LIPI bahwa banyaknya surat suara yang diterima pemilih menyebabkan tingginya suara tidak sah. Kemudian, untuk membuat pemilu lebih efisiensi.
Nantinya, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada sejumlah pasal yang diubah, diantara Pasal 342 ayat 1 sampai 3. Kemudian Pasal 353 ayat 1, pasal 386 ayat 1 sampai 3.
Reporter: Ahda Bayhaqi/Merdeka.com
Advertisement