Polda Metro Tetap Berlakukan Pemeriksaan STRP untuk Masuk Jakarta

Polda Metro Jaya tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Agu 2021, 22:46 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2021, 22:46 WIB
Suasana Penyekatan PPKM Darurat di Jalan Basuki Rahmat
Pengendara menunjukkan STRP kepada petugas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Polda Metro Jaya memperluas area penyekatan selama PPKM Darurat menjadi 100 titik mulai pukul 06.00-22.00 WIB guna mengurangi mobilitas. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya tetap memberlakukan pemeriksaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat perjalanan selama pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta hingga 16 Agustus 2021.

"STRP tetap jadi persyaratan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (10/8/2021).

Persyaratan itu, lanjut Sambodo, berlaku untuk pengendara roda dua maupun roda empat atau lebih. STRP tersebut akan diperiksa secara acak saat pengendara melintas di wilayah ganjil genap. Mengingat pos penyekatan PPKM sudah tidak ada lagi.

Sambodo menyakini diberlakukannya ganjil genap akan lebih efektif sebagai pengganti skema pos penyekatan PPKM. Sebab, hanya kendaraan yang sesuai dapat melintas di Jakarta.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektifitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," ucap Sambodo.

"Kalau tanggal ganjil ya berarti plat nomornya harus ganjil, tanggal genap berarti plat nomornya harus genap" sambung Sambodo.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kurangi Jumlah Kendaraan

Dalam skema ganjil-genap ini, lanjut Sambodo, akan mengatur atau mengurangi jumlah kendaraan roda empat atau lebih. Sehingga, mobilitas masyarakat pun akan dapat dipantau.

Sementara untuk kendaraan roda dua, skema ini tidak berlaku. Sehingga, para pengendara sepeda motor bisa bermobilitas di Jakarta tentu sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Ini berlaku untuk roda 4 ke atas, jadi untuk roda 2 tidak berlaku," kata Sambodo.

Diketahui skema ganjil genap mulai diterapkan pada Kamis, 12 Agustus. Kemudian, skema ini akan berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Skema ganjil-genap ini pun akan diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan MH Thanrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya