Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
"KPK berharap putusan ini memberikan efek jera, sekaligus menjadi upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi secara optimal," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca Juga
Menurut Ali, putusan tersebut menunjukkan bahwa tuntutan Jaksa KPK terbukti. Selain itu, majelis hakim turut mewujudkan pidana tambahan terhadap Juliari Barubara.
Advertisement
"Kami juga mengapresiasi adanya putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik sebagaimana kami tuangkan dalam amar tuntutan," jelas dia.
Ali menegaskan, pihaknya sangat menghormati keputusan majelis hakim atas vonis mantan Menteri Sosial tersebut. KPK akan terus bekerja keras dan melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Kami akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, tentu setelah menerima salinan putusan lengkapnya," kata dia.
Juliari Batubara Belum Tentukan Sikap
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara divonis dengan 12 tahun penjara atas kasus korupsi bansos Covid-19. Majelis hakim pun mempersilakan Juliari untuk menentukan sikap atas hasil putusan tersebut.
"Kami persilakan menentukan sikap," kata Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).
Mewakili Juliari Batubara, kuasa hukum yang mendampingi menyatakan bahwa akan mempelajari lebih lanjut terlebih dahulu hasil putusan tersebut, sebelum nantinya menentukan sikap.
"Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir Yang Mulia," jawab pengacara.
Advertisement