BOR RS Covid-19 di Jakarta Turun 22 Persen, Anies: Tak Semua Diisi Warga DKI

Anies melaporkan, tingkat keterisian tempat tidur (BOR) RS Rujukan Covid-19 di DKI Jakarta terus menurun.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Agu 2021, 19:24 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 19:24 WIB
Tekan Penyebaran Covid-19 dengan Kolaborasi Mobil Vaksin Keliling
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (kanan), Dewan Kota Jakarta Timur Dani Taufik dan Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini berbincang dengan petugas medis di vaksin keliling yang di inisiasi Pemprov DKI Jakarta, di Jakarta, Minggu (31/07/2021). (Liputan6.com/HO/Helmi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melaporkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di RS rujukan Covid-19 terus menurun. Hingga saat ini, BOR RS di Jakarta ada di angka 22 persen.

Anies mengungkapkan, 22 persen tempat tidur RS Covid-19 tersebut tak hanya diisi oleh warga DKI Jakarta.

"Kalau bicara penduduk Jakarta lebih rendah lagi. Kalau BOR Jakarta 22 persen dan 1/4 sampai 1/3 dari yang dirawat di Jakarta adalah warga luar Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, warga DKI Jakarta yang menerima perawatan di RS rujukan Covid-19 tidak sampai 22 persen.

"Karena setiap ada kapasitas RS kita itu sekitar 24-30 persen adalah warga luar Jakarta dari angka BOR kita," tutur Anies.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


PPKM Jakarta Turun Level 3

DKI Jakarta Bebas Zona Merah
Warga beraktivitas di luar rumah saat PPKM level 3 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (21/8/2021). Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Jakarta sudah keluar dari zona merah setelah satu setengah bulan angka COVID-19 tinggi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sementara itu, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.

Terdapat sejumlah wilayah yang turun menjadi PPKM Level 3, di antaranya DKI Jakarta.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," papar dia.

Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya