Kasus Muhammad Kece, Menag Yaqut: Hukum Penghina Simbol Agama

Menag Yaqut mengatakan, semua warga sama di mata hukum. Sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 26 Agu 2021, 17:05 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2021, 17:05 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin sidang isbat awal Ramadan 1442 H. (Dok Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta kepolisian memproses hukum semua pihak terduga pelaku ujaran kebencian dan penghina simbol agama. Diketahui, seorang Youtuber bernama Muhammad Kece dinilai telah menyatiki hati umat Islam karena pernyataannya terhadap Nabi Muhammad.

"Semua warga sama di mata hukum sehingga harus mendapatkan perlakuan yang adil, termasuk dugaan ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama," tegas Yaqut dalam siaran pers diterima, Kamis (26/8/2021).

Pria yang karib disapa Gus Yaqut ini menyatakan dukungan penuh, terkait sikap tegas Polri dalam menegakkan keadilan. Dia pun meyakini, Polri tidak pandang bulu terhadap siapapun pelaku dan dari agama manapun para penghina simbol agama tersebut.

"Semua harus diproses hukum. Kalau dia diduga menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama, harus diproses hukum," jelas dia.

 

Minta Tokoh Agama Berikan Pencerahan

Yaqut pun mengajak umat beragama untuk menyerahkan proses hukum kasus ujaran kebencian dan penghinaan simbol agama kepada penegak hukum.

Dia berharap tokoh agama juga terus memberikan pencerahan dan edukasi tentang pentingnya menghargai perbedaan.

"Tugas tokoh agama untuk terus meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing, tanpa harus saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya," dia memandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya