Kondisi Kesehatan Menurun, Yahya Waloni Dibawa ke RS Polri

Polisi membawa penceramah Muhammad Yahya Waloni ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Agu 2021, 16:04 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2021, 16:02 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono (depan). (foto: dokumentasi Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi membawa penceramah Muhammad Yahya Waloni ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

"Ya betul," tutur Argo saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jumat (27/8/2021).

Yahya Waloni dibawa ke rumah sakit lantaran kondisi kesehatannya menurun. Hanya saja, belum diketahui detail sakit yang diderita olehnya.

Sebelumnya, polisi menangkap Yahya Waloni terkait dugaan kasus penodaan agama. Masyarakat pun diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara tersebut ke kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Yahya Waloni kini masih dalam proses pemeriksaan penyidik.

"Tentunya pada kesempatan ini Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami, percayakan kepada Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).

Kasus Penodaan Agama

Laporan terhadap Yahya Waloni sendiri masuk pada April 2021 lalu. Menurut Rusdi, penyidik kemudian menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Mei 2021.

"Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka," jelas dia.

Polisi baru menangkap Yahya Waloni pada Kamis, 26 Agustus 2021 di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2, dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan suatu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu melalui ceramah yang diunggah pada video di akun Youtube Tri Datu," Rusdi menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya