Ini Alasan Baleg Hapus 5 Jenis Kekerasan Seksual di RUU PKS

Tim ahli dari Baleg menyebut alasan penghapusan lima jenis kekerasan seksual di RUU PKS, karena kelimanya sudah diatur dalam RUU Kitab KUHP.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 04 Sep 2021, 12:49 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2021, 12:49 WIB
Kaum Hawa Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS
Massa Kolaborasi Nasional melakukan aksi di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Massa mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) pada periode 2014-2024. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Draft awal Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mulai dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Tim ahli dari Baleg, Sabari Barus membeberkan bahwa kini dalam RUU PKS hanya ada empat jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yakni pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi, pemaksaan hubungan seksual, dan eksploitasi seksual.

Padahal, pada RUU PKS sebelumnya terdapat sembilan jenis kekerasan seksual.

Barus menyebut, alasan penghapusan Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual lantaran lima hal itu sudah diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Substansinya hanya empat, jika dalam RUU Lama ada 9 jenis, setelah kami menyisir dengan melihat dalam KUHP dan rancangan rancangan KUHP kami telah mensortirnya sehingga hanya ada empat," kata Barus dikutip dalam siaran YouTube Baleg RI, Sabtu (4/9/2021).

Barus mengklaim, hanya ada lima jenis kekerasan seksual yang dihapus itu bersingunggan atau telah diatur dalam KUHP, sehingga tak perlu diatur ulang dalam RUU PKS.

"Inilah tidak ada irisannya atau yang belum diatur dalam KUHP atau dalam RUU KUHP, jadi tinggal empat jenis," katanya.

Barus juga menyampaikan bahwa hasil kajian tim mengusulkan kata penghapusan di judul RUU PKS dihilangkan. Sehingga judul RUU diganti dengan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

"Kata penghapusan terkesan abstrak dan mutlak, karena penghapusan berarti hilang sama sekali, ini yang mustahil tercapai di dunia. Kami menggunakan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” katanya.

 

Perubahan Draf RUU PKS Tuai Kritik

Berbagai perubahaan dalam draft RUU PKS itu menuai banyak kritik. Salah satunya dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) yang menyatakan perubahan judul ini memiliki dampak serius terhadap materi muatan RUU secara keseluruhan.

Kompaks juga menyoroti pemangkasan lima jenis kekerasan seksual oleh Baleg, yakni Ketentuan Tindak Pidana Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, dan Perbudakan Seksual

"Naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual versi BALEG DPR RI hanya memuat 4 bentuk kekerasan seksual yakni: 1) Pelecehan seksual (fisik dan non fisik); 2) Pemaksaan Kontrasepsi; 3) Pemaksaan Hubungan Seksual; dan 4) Eksploitasi Seksual,"kata Perwakian Kompaks Naila.

Naila menyatakan, pada naskah awal RUU PKS, masyarakat sipil merumuskan sembilan bentuk kekerasan seksual, yakni Pelecehan Seksual, Perkosaan, Pemaksaan Perkawinan, Pemaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Pelacuran, Pemaksaan Aborsi, Penyiksaan Seksual, Perbudakan Seksual, dan Eksploitasi Seksual.

"Ketiadaan pengakuan dan pengaturan ragam bentuk kekerasan seksual tersebut adalah bentuk invalidasi terhadap pengalaman korban kekerasan seksual serta pengabaian terhadap hak korban untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," ungkapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya