Oknum Dishub DKI Diminta Dipecat Jadi PNS, Wagub: Mereka Akan Diperiksa Kembali

Wakil Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Chaidir menyatakan, dua petugas Dishub yang melakukan pemerasan sopir pengantar peserta vaksinasi Covid-19 dibebastugaskan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 11 Sep 2021, 07:05 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2021, 07:05 WIB
wagub
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang diduga memeras sopir bus mengangkut peserta vaksinasi, akan diperiksa kembali. Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, hal ini untuk menanggapi adanya permintaan beberapa pihak agar para oknum tersebut dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Nanti kita akan cek, semua pemecatan itu ada mekanismenya tidak sembarangan. Nanti tim inspektorat dan lain-lain yang akan mengecek, menilai kembali faktanya di lapangan, situasi kondisinya," kata Riza di Jakarta, Jumat (10/9/2021) malam.

Pemeriksaan oleh inspektorat tersebut, kata Riza, kemungkinan akan melihat bentuk sanksi yang diberikan sudah sesuai atau belum.

"Tapi sementara ini sanksinya dibebastugaskan," ucap dia seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Wakil Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub DKI Jakarta Chaidir menyatakan, dua petugas Dishub yang melakukan pemerasan sopir pengantar peserta vaksinasi Covid-19 dibebastugaskan. Dia menyebut dua petugas dengan inisial SG dan S merupakan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan juga dibebaskan tugas dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," ujar Chaidir saat dihubungi, Rabu (8/9/2021).

Selain itu, keduanya juga mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan potongan tunjangan kerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.

Modus Pemerasan

Chaidir memaparkan, Dishub Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan kepada tiga oknum anggotanya tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut hanya dua oknum yang dikenakan sanksi.

"Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG, yang berinisial S tidak terlibat secara langsung namun dalam melaksanakan tugas mengatur lalu lintas di tempat tersebut menerima titipan dari saudara SG," paparnya.

Selain itu, Chaidir menilai motif kedua petugas Dishub yang melakukan pemerasan tersebut untuk kepentingan pribadi. "Kalau buat gaji mah sudah cukup, ini mah greedy saja, kerakusan. Enggak disiplin," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya