Periksa Kalapas Kelas 1 Tangerang, Polisi Gali Keterangan Selama 9 Jam

Tak hanya Kalapas yang diperiksa, delapan orang lain seperti Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan dan Kepala KPLP. Sedangkan, dua orang lain dari Warga Binaa.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Sep 2021, 10:20 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2021, 10:10 WIB
Penjagaan Ketat di Lapas Kelas I Tangerang Usai Kebakaran
Staf dan petugas polisi menjaga pintu masuk utama Lapas Kelas I Tangerang Banten, setelah kebakaran, Rabu (8/9/2021). Selang dua jam lebih kemudian, api yang membakar Lapas Kelas I Tangerang baru bisa dipadamkan oleh petugas. (AP Photo/Dita Alangkara)

Liputan6.com, Jakarta Polisi telah memeriksa Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono atas kasus kebakaran Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang, selasa, 14 September 2021. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan penyidik memulai pemeriksaan pada pukul 11.00 WIB hingga 21.00 WIB. 

Tubagus menyampaikan, pertanyaan yang diajukan oleh penyidik bersifat umum hanya seputar fungsi, tugas dan peran. Dalam hal ini, Tubagus menyebut, kapasitas Kalapas memberikan keterangan sebagai saksi.

"Dia diperiksa sebagai saksi. Saya tidak begitu hafal jumlah berapa pertanyaannya, tetapi masih bersifat umum menyangkut masalah tentang fungsi tugas dan peran," kata dia saat konfirmasi wartawan, Rabu (15/9/2021).

Tubagus menyebut, tak hanya Kalapas yang diperiksa pada Selasa kemarin. Delapan orang lain seperti Kabag Tata Usaha, Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban, Kasubag Umum, Kabid Keamanan, Kasi Perawatan dan Kepala KPLP. Sedangkan, dua orang lain dari Warga Binaan Lapas Kelapas. 

Adapun Tubagus menyebut, tujuan dari pada pemeriksaan saksi tak lain untuk mencari orang yang dirasa harus bertanggung jawab atas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang. 

 

Periksa 9 Orang

Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)
Penampakan Lapas Kelas I Tangerang usai kebakaran, Rabu (8/9/2021). (dok Kemenkumham)

Diketahui, berkas perkara kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang resmi dinaikan dari dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar, ditemukan ada dugaan pidana. Adapun, sangkaan ialah Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP.

"9 orang diperiksa kemarin, semuanya kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Kita kan belum ada tersangka. Hanya sudah naik sidik, artinya diduga sudah ada pidana, siapa tersangkanya,? Nah itu dalam proses penyidikan. Nah sekarang dalam rangka mencari itu," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya