Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengalokasikan Rp 58 miliar lebih Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021 yang diperoleh dari pusat. Dana itu akan diprioritaskan untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi daerah di masa pandemi.
"Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167 Tahun 2020 mengenai kebijakan pengalokasian/perhitungan, penggunaan serta penyaluran DID TA 2021," kata Kepala Dinas Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) Kota Bekasi, Dicky, Selasa (21/9/2021).
Dalam hal ini Pemkot Bekasi telah menyusun sub kegiatan dan pagu anggaran DID 2021 berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 910/Kep.91-Bappelitbangda/II/2021, tertanggal 25 Februari 2021.
Advertisement
"Kepwal berisi tentang Penetapan Rincian Sub Kegiatan Bersumber dari DID Tahun 2021 dan Penggunaan SILPA DID Tahun 2019," ujar Dicky.
Adapun DID 2021 dengan total Rp 58.641.867.000, akan dialokasikan untuk 33 sub kegiatan dari tiga kategori kelompok.
Kelompok kategori pemulihan ekonomi dengan 8 sub kegiatan, senilai Rp 12.334.576.000. Kelompok kategori pendidikan dengan 3 sub kegiatan, senilai Rp 14.742.034.192. Dan kelompok kategori kesehatan dengan 22 sub kegiatan, senilai Rp 31.565.257.808.
"Sedangkan total 13 sub kegiatan Silpa DID 2019 dengan pagu Rp 6.988.810.514," paparnya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua
Dana Insentif Daerah dari Pusat
DID sendiri merupakan salah satu dana transfer umum dari pusat yang dialokasikan untuk insentif/penghargaan atas kinerja pemerintah daerah dalam perbaikan dan pencapaian di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
"DID diberikan kepada daerah sesuai dengan skor dari kriteria utama dan kinerja yang diatur oleh Kementerian Keuangan," jelas Dicky.
Untuk mendapatkannya, kata dia, pemerintah daerah wajib memenuhi kriteria, yaitu memiliki nilai kinerja di atas batas nilai yang ditentukan (B) dari hasil penilaian peningkatan kinerja 2 tahun terakhir, dan capaian kinerja tahun terakhir pada kelompok kategori yang telah ditentukan.
Selain itu, kriteria lainnya juga diusulkan dari kementrian/lembaga negara pada kategori penghargaan pembangunan daerah, inovasi daerah, pengendalian inflasi dan pengelolaan sampah.
"Ketiga, pemerintah daerah yang mendapat skor minimal 95 untuk penilaian atas terkoneksi Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang meliputi registrasi, status koneksi, agen SIKD dan penyampaian data," tandasnya.
Advertisement