Warga Sentul City Tuntut PDAM Kabupaten Bogor Eksekusi Putusan Pengadilan Tentang Hak Atas Air

Warga Sentul City, Kabupaten Bogor, menuntut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City untuk melaksanakan putusan penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung soal tentang hak atas air.

oleh Arie Nugraha diperbarui 24 Sep 2021, 08:43 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2021, 08:27 WIB
Ilustrasi Pengadilan
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik)

Liputan6.com, Bandung - Warga Sentul City, Kabupaten Bogor, menuntut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City untuk melaksanakan putusan penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung soal tentang hak atas air.

Menurut kuasa hukum penggugat Imanuel Gulo, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada tanggal 12 Agustus 2021 mengabulkan gugatan warga Sentul City hak atas air melawan Perumdam Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City.

"Jadi putusan dan penetapan itu menghukum Perumdam untuk menyambungkan air - air bagi warga di Sentul City, khususnya para penggugat. Nah sampai saat ini putusan itu belum dilaksanakan, padahal putusan itu dengan jelas menyebutkan PDAM harus menyambungkan air - air bagi warga lima hari setelah penetapan. Sebelum putusan ada penetapan itu menyambungkan air lima hari maksimal pada warga karena ini berlaku untuk hak - hak air bagi warga tersebut," ujar Imanuel kepada Liputan6.com di PTUN Bandung, Kamis, 23 September 2021.

Imanuel mengatakan Perumdam Tirta Kahuripan secara tidak resmi pernah mengundang warga Sentul City pertengahan September 2021 untuk membahas pelaksanaan penetapan.

Imanuel menuturkan pada pertemuan tersebut warga Sentul City justru diminta berbicara dengan kuasa hukum Perumdam Tirta Kahuripan untuk menandatangani surat pernyataan jika menginginkan air dialirkan.

"Sedangkan dalam surat penetapan tidak ada syarat-syarat seperti itu. Dan kalau pun kita periksa lagi syarat administrasi dalam proses penyambungan air, tidak ada di SOP harus mengisi pernyataan dan mengikuti surat putusan segala macam," kata Imanuel.

Imanuel menegaskan dalam perkara ini adalah penyambungan saluran air dari Perumdan Tirta Kahuripan dapat dilakukan sambil menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.

Imanuel menerangkan gugatan perbuatan melanggar hukum oleh badan pemerintahan tersebut diajukan oleh 51 warga Sentul City karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumdam Tirta Kahuripan.

"Karena penolakan warga yang ingin menjadi pelanggan serta menyambung air merupakan perbuatan melanggar hukum dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas air," ucap Imanuel.

Kronologi Gugatan

 

Kasus pencabutan saluran air dari Perumdam Tirta Kahuripan ke rumah warga Sentul City, bermula adanya tuduhan warga tidak membayar uang lingkungan dari pengelola PT. Sentul City, Tbk.

Salah seorang warga Sentul City yang menggugat, Denni Erliana mengatakan kasus uang lingkungan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada tingkat peninjauan kembali (PK).

"Bahwa pihak pengembang dalam hal ini PT. Sentul City dan pengelola SGC itu tidak berhak memungut iuran lingkungan dari warga," ungkap Denni di PTUN Bandung.

Denni menyebutkan dasar putusan PK itu adalah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009. Namun sebelumnya saluran aliran air telah diputus oleh PT. Sentul City.

Kebutuhan air ucap Denni semakin mendesak bersamaan datangnya pandemi COVID-19.

"Kemudian terbit adanya SK Bupati soal sistem penyediaan air minum (SPAM) bahwa pengelolaannya dikembalikan ke Perumdam Tirta Kahuripan dari PT. Sentul City karena menang ditingkat PK," jelas Denni.

Namun perkiraan Denni meleset soal pengelolaan SPAM oleh perusahaan umum daerah tersebut. Pasalnya Perumdam Tirta Kahuripan tidak serta merta memasang dan mengaliri air ke rumah warga.

Alasannya, mereka memiliki kontrak kerja sama dengan PT. Sentul City.

"Logikanya Perumda itu kan harus mencari keuntungan, mencari konsumen sebanyak - banyaknya. Lah ini ada konsumen tapi kok ditolak ? Itu yang kita engga habis pikir," lanjut Denni.

Berbagai cara dilakukan Denni dan warga lainnya agar saluran air dipasang kembali, diantaranya melaporkan ke Ombudsman dan PTUN Bandung.

Kedua lembaga pemerintah itu mengabulkan tuntutan warga.

"Ketika di PTUN kita menang kemarin di tingkat pertama dan keputusan soal penundaan yang diminta dikabulkan," tukas Denni.

Tetapi hampir sebulan ini belum ada tanda - tanda pemasangan kembali saluran air ke rumah warga. 

580 KK Diputus Saluran Air

 

Saat hendak mendaftar menjadi pelanggan Perumdam, Denni menjelaskan warga malah dihadapkan dengan kuasa hukum Perumdam.

"Saya sih kalau ini tetap tidak dilaksanakan, mau meminta uang ganti rugi karena dalam putusan itu disebutkan," tutur Denni.

Denni mengaku jumlah total warga Sentul City yang diputus saliran air sebanyak 580 kepala keluarga.

Tapi yang melayangkan gugatan sebanyak 51 kepala keluarga.

Pada agenda sidang lanjutan 23 September 2021 kasus sengketa air di PTUN Bandung kali ini ditunda dan dilanjutkan nanti pada 29 September 2021. Karena pihak tergugat mangkir dari persidangan.

Selain Perumdam, PTUN Bandung juga memanggil PT. Sentul City, Tbk (Tergugat II Intervensi) dan warga Sentul City sebagai penggugat dan penggugat II Intervensi.

Panggilan ini dilayangkan oleh PTUN Bandung, lantaran pihak tergugat belum secara aktif dan sukarela menjalankan Penetapan No. 28/G/TF/2021/PTUN Bandung.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya