PDIP Sebut Jadwal Paripurna Interpelasi Formula E Sesuai Aturan

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyatakan penetapan rapat paripurna untuk interpelasi Formula E sudah berdasarkan aturan tata tertib (tatib).

oleh Ika Defianti diperbarui 27 Sep 2021, 16:28 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2021, 16:28 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gilbert Simanjuntak menyatakan penetapan rapat paripurna untuk interpelasi Formula E sudah berdasarkan aturan tata tertib (tatib).

Menurut dia, berdasarkan tatib anggota Badan Musyawarah (Bamus) memiliki hak untuk mengajukan agenda saat rapat berlangsung meskipun di luar yang telah dijadwalkan.

"Tadi diminta pendapat kepada yang hadir (ada 7 fraksi) dan tidak ada penolakan. Tentunya itu bukan agenda yang dari pimpinan DPRD, tapi atas usulan anggota Bamus yang hadir. Karena tidak ada penolakan, maka diputuskan untuk dijadwalkan besok," kata Gilbert saat dihubungi, Senin (27/9/2021).

Dia menegaskan saat rapat Bamus berlangsung anggota fraksi lainnya tidak ada penolakan dengan rencana rapat paripurna. Gilbert meminta untuk fraksi yang menolak dapat menyampaikan keluhannya saat penyelenggaraan rapat paripurna.

"Kalau tidak setuju, jangan berbicara hanya di media tetapi menggunakan forum paripurna sebagai forum tertinggi DPRD. Hal tersebut disampaikan dalam pandangan umum sikap fraksi," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Achmad Yani menyebut penetapan rencana rapat paripurna interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E tidak sesuai aturan yang ada.

Menurut dia, dalam undangan penyelenggaraan Badan Musyawarah (Bamus) tidak ada agenda pembahasan penentuan jadwal paripurna interpelasi.

"Surat undangan Bamus itu enggak ada masalah interpelasi. Adanya tentang pembahasan KUA-PPAS. Ternyata di rapat itu, ada peserta Bamus dari Fraksi PDIP mengusulkan jadwal paripurna interpelasi dan main diketok aja oleh ketua," kata Yani saat dihubungi.

Yani menyebut seharusnya ada penjadwalan ulang untuk penyelenggaraan Bamus tersebut. Sebab agendanya pun tanpa diketahui oleh para anggota dewan lainnya.

"Kalau enggak ada di agenda rapat, paripurna interpelasi itu enggak bisa diputuskan. Usulan jadwal paripurna interpelasi harus dibuat surat lagi, lalu dijadwalkan Bamus lagi," ucapnya.

 

Paripurna Interpelasi Formula E Digelar Besok

Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan rencana rapat paripurna untuk interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Menurut dia, penyelenggaraan rapat paripurna sudah berdasarkan tata tertib atau tatib yang ada.

"Karena di tatib mengatakan 15 orang sudah cukup untuk dijadwalkan tadi dan disetujui. Tanggal 28 besok paripurna, pukul 10.00 WIB," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya