Dewan Pers Didesak Buat Pemeringkatan Media Berdasarkan Ketaatan Pada Kode Etik

Kata Bambang, jika media itu taat, maka diberi warna hijau pada pencarian di mesin penelusuran Google. Sementara jika media yang kurang taat jadi warna merah.

oleh Yopi Makdori diperbarui 01 Okt 2021, 01:12 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2021, 01:12 WIB
Ilustrasi Pers
Ilustrasi pers (Gambar oleh unsplash.com/Austin Distel)

Liputan6.com, Jakarta - Jurnalis Senior Bambang Harymurti mendesak Dewan Pers agar mengembangkan pemeringkatan media berbasis data ketataan media terhadap kode etik jurnalistik. Polanya seperti yang diterapkan oleh NewsGuard di Amerika Serikat. Di mana NewsGuard mengidentifikasi portal berita mana saja yang tingkat kepatuhan terhadap kode etik di atas ambang batas minimum.

Kata Bambang, jika media itu taat, maka diberi warna hijau pada pencarian di mesin penelusuran Google. Sementara jika media yang kurang taat jadi warna merah.

"Saya kira ini memberikan ide, kalau NewsGuard bisa melakukan itu saya kira Indonesia mestinya bisa melakukan itu," ujar Bambang dalam sebuah webinar, Kamsi (30/9/2021).

Audit itu bisa dilakukan menggunakan algoritma tertentu agar tak menyita banyak waktu dan tenaga. Pasalnya jika audit manual, menurut Bambang mustahil dilakukan untuk mengaudit lebih dari 40 ribu media.

"Mumpung Ketua Dewan Pers-nya itu M Nuh seorang yang ahli di bidang elektro bahkan pernah menjadi Rektor ITS. Ditambah beliau mantan Menteri Kominfo, saya kira ini kombinasi yang pas untuk beliau legacy-nya nantinya meninggalkan algoritma kode etik jurnalistik," ujar Bambang.

Jika ada media yang tak sepakat dengan hasil pemeringkatan algoritma media tersebut, menurut Bambang media bersangkutan berhak untuk mengajukan banding ke Dewan Pers. Sehingga peran lembaga tersebut layaknya Mahkamah Agung bagi media.

Basis Tentukan Tarif Iklan

Pemeringkatan ini, menurut Bambang nantinya bisa juga diatur untuk menentukan skema pentarifan iklan pada media. 

"Jadi kayak e-catalog, jadi nantinya pemerintah hanya boleh masang iklan di media-media yang taat kode etik, minimum skornya berapa lalu juga tarifnya pun diberikan," jelas dia.

"Jadi kalau dia bintang 5 tarifnya minimum berapa maksimum berapa. Kalau dia bintang 3 kelas melati itu tarifnya tentu berbeda," sambungnya.

Skema seperti ini, menurut Bambang bakal menumbangkan media-media abal-abal yang hanya memberitakan kebencian. Lantaran profit mereka tidak terdongkrak dengan cap pemeringkatan dari Dewan Pers yang berada di ambang bawah.

"Termasuk juga (media) penipuan seperti negative click bait. Dengan begitu Dewan Pers telah menjalankan amanatnya sebagai lembaga yang menjaga kemerdekaan pers," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya