Ini Kata Polisi soal Penanganan Kasus Pemerkosaan 3 Anak di Luwu Timur

Menurut Argo, usai menerima laporan, Polres Luwu Timur langsung melakukan penyelidikan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Okt 2021, 14:26 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 14:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. (Dok Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta Polri mengklaim penghentian penyidikan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anaknya di Luwu Timur sudah sesuai dengan prosedur.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, awalnya aparat kepolisian menerima laporan soal adanya dugaan tersebut pada 9 Oktober 2019. Menurut Argo, usai menerima laporan, Polres Luwu Timur langsung melakukan penyelidikan.

Jajaran Polres Luwu Timur mengantar ketiga anak untuk menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sulsel. Pemeriksaan didampingi sang ibu dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum, ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," ujar Argo dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

Argo mengatakan, hasil visum diperkuat dengan pemeriksaan dari P2TP2A Luwu Timur. Menurut Argo, petugas P2TP2A tidak melihat tanda-tanda trauma dari ketiga anak tersebut saat melihat ayahnya.

"Karena, setelah sang ayah datang ke kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," kata Argo.

Selain itu, berdasarkan pemeriksaan psikologi yang dilakukan P2TP2A Luwu Timur memperlihatkan ketiga anak berinteraksi dengan baik dan normal di lingkungannya. Menurut Argo, ketiga anak tersebut terlihat sehat secara mental.

"Dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat," kata dia.

Tidak Cukup Bukti

Argo mengatakan, setelah menyelidiki dugaan awal terjadinya pemerkosaan, Polres Luwu Timur melakukan gelar perkara pada 5 Desember 2019. Dari gelar perkara itu dihasilkan penghentian penyelidikan kasus.

Selain Polres Luwu Timur, Polda Sulsel juga telah melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2020. Hasilnya tak jauh berbeda dengan gelar perkara yang dilakukan Polres Luwu Timur. Yakni menghentikan penyelidikan.

"Karena tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," kata Argo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya