Kasus di Luwu Timur, KSP: Presiden Tak Bisa Tolerir Predator Seksual Anak

Dia mengatakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Okt 2021, 09:43 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 09:43 WIB
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani
Deputi V Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardhani (M Radityo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan kasus pemerkosaan 3 anak yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan merupakan tindakan yang keji. KSP menekankan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa mentolerir predator seksual terhadap anak.

"Peristiwa perkosaan dan kekerasan seksual kepada anak ini sangat melukai nurani dan rasa keadilan masyarakat. Presiden Jokowi sangat tegas dan tidak bisa mentolerir predator seksual anak," jelas Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/10/2021).

Dia mengatakan, Presiden Jokowi memberi arahan agar kasus kekerasan terhadap anak ditindaklanjuti secepat-cepatnya. Hal ini disampaikan Jokowi saat memimpin rapat terbatas tentang penanganan kasus kekerasan kepada anak pada 9 Januari 2020.

"Presiden Jokowi juga menginginkan agar pelaku kekerasan terhadap anak diberikan hukuman yang bisa membuatnya jera. Terutama terkait dengan kasus pedofilia dan kekerasan seksual pada anak," ujar Jaleswari.

Untuk itulah, kata dia, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

Selama beberapa hari terakhir, publik dikejutkan oleh viralnya berita perkosaan dan kekerasan seksual yang dialami tiga kakak beradik yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019.

Karena tidak menemukan cukup bukti, Polres Luwu Timur menghentikan proses penyelidikan pada tanggal 10 Desember 2019, persis dua bulan setelah kasus di laporkan oleh Ibu korban. Jaleswari pun meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka kembali kasus tersebut.

"Kalau memang ditemukan adanya kejanggalan dan kesalahan dalam proses penyelidikan oleh Polres Luwu Timur yang menyebabkan diberhentikannya proses penyelidikan pada akhir tahun 2019 yang lalu, atau ditemukannya bukti baru sebagaimana disampaikan oleh Ibu korban dan LBH Makassar, maka kami berharap Kapolri bisa memerintahkan jajarannya untuk membuka kembali kasus tersebut," tutur dia.

 

Pengesahan RUU PKS

Menurut dia, kasus di Luwu Timur ini semakin memperkuat pentingnya pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasalnya, RUU ini mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual

"Kasus perkosaan dan kekerasan seksual pada anak serta penghentian penyelidikan dengan alasan tidak adanya bukti ini semakin memperkuat urgensi pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengandung norma khusus terkait tindak pidana kekerasan seksual," kata Jaleswari.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya