3 Penjelasan Polisi soal Penghentian Kasus Kekerasan Seksual Anak di Luwu Timur

Gelombang protes menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin nyaring terdengar.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 09 Okt 2021, 09:00 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. Pexels/Josie Stephens)

Liputan6.com, Jakarta - Gelombang protes menuntut dibukanya kembali kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin nyaring terdengar.

Kasus kekerasan seksual tiga anak oleh bapak kandungnya itu mendapat sorotan lantaran ada dugaan polisi memutarbalikkan fakta sehingga terjadi penghentian penyidikan perkara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pun angkat bicara soal duduk perkara kasus tersebut.

Dia membenarkan, polres setempat menerbitkan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3). Alat bukti yang dikumpulkan belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.

"Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi dalam keterangannya, Jumat 8 Oktober 2021.

Rusdi memastikan penghentian kasus kekerasan seksual tiga anak itu tidak menyalahi aturan yang ada.

Berikut sederet penjelasan polisi terkait penghentian kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) dihimpun Liputan6.com:

 

1. Pastikan Tak Salahi Aturan

Ilustrasi kekerasan seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi kekerasan seksual (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Penerbitan Surat Penetapan Penghentian penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, oleh bapak kandungnya mendapat sorotan dari pelbagai pihak.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, memastikan penghentian kasus pemerkosaan anak itu tak menyalahi aturan yang ada.

Apabila ada hal-hal di luar daripada SOP yang dilakukan anggota, tentunya kepolisian akan mengoreksi tindakan itu.

"Sejauh ini, apa yang telah dilakukan itu sesuai dengan standar prosedur ketika penyidik menangani satu kasus perkara," kata Rusdi di Mabes Polri, Jumat 8 Oktober 2021.

 

2. Tegaskan Tak Cukup Alat Bukti

Ilustrasi
Ilustrasi kekerasan seksual. (dok. pexels/Anete Lusina)

Rusdi menerangkan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti pada saat proses penyidikan kasus kekerasan seksual kepada tiga anak itu.

Menurut dia, berdasarkan hasil gelar perkara belum mengarah adanya perbuatan pidana perihal dugaan pencabulan.

"Penyidik melakukan gelar perkara, kesimpulan tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Karena itu dikeluarkanlah surat pengehentian penyidikan kasus," kata Rusdi.

 

3. Tetap Buka Kemukinan Kasus Dibuka Kembali

Kekerasan Seksual
Ilustrasi Kekerasan Seksual Credit: pexels.com/pixabay

Rusdi menerangkan, dikeluarkan SP3 bukan berarti kasus tidak bisa dilanjutkan kembali.

Menurut dia, apabila ditemukan bukti baru maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya dibuka kembali.

"Memang sudah dihentikan karena penyidik berkesimpulan tidak cukup bukti tindak pidana pencabulan tersebut. Tapi ini tidak final apabila ditemukan bukti baru penyidikan bisa dibuka kembali," jelas Rusdi.

 

 

(Cindy Violeta Layan)

Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021

Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ketok Palu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Masuk Prolegnas 2021. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya