Hamdan Zoelva Ungkap Satu Pemohon Uji Materi AD/ART Demokrat Mundur

Hamdan Zoelva ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat untuk menghadapi permohonan uji materi AD/ART Demokrat yang dilayangkan mantan kader ke MA.

oleh Yopi Makdori diperbarui 11 Okt 2021, 17:44 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 17:44 WIB
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva
Mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva (batik biru) ditunjuk menjadi kuasa hukum Partai Demokrat melawan gugatan kubu Moeldoko. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva mengatakan bahwa satu dari total empat pemohon uji materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Anggung (MA) telah mencabut permohonannya.

Hamdan mengungkapkan, pemohon yang mundur atas nama Nur Rahmat Sigit Purwanto. Dia sebelumnya terdaftar sebagai pemohon dua dalam permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat.

"Namanya Nur Rahmat Sigit Purwanto, pemohon dua di sana. Telah mencabut permohonannya," ujar Hamdan dalam konferensi pers daring pada Senin (11/10/2021).

Hamdan pun menunjukkan surat pencabutan permohonan uji materi yang ditandatangani oleh Nur Rahmat Sigit.


Alasan Cabut Permohonan

Dalam surat itu terbaca bahwa salah satu alasan Nur mencabut permohonannya karena mengakui salah langkah. Sehingga dia memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai pihak pemohon.

"Jadi ini fakta-fakta baru, setelah mereka menyadari bahwa mendapatkan informasi sesungguhnya di Partai Demokrat apa yang terjadi dalam kongres itu mereka mencabut permohonannya," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya