Ibas Dukung Revisi UU Perlindungan Konsumen Demi Ekonomi Tumbuh Maju

Dia memastikan, dirinya tidak hanya bertugas mengawasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga bersama pemerintah membuat undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang sedang kita diskusikan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro Diperbarui 19 Mar 2025, 17:04 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 17:01 WIB
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas)  dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan topik Revisi UU Perlindungan Konsumen “Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan topik Revisi UU Perlindungan Konsumen “Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung DPR/MPR RI Selasa (18/3/2025) (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendukung revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Dia meyakini, dengan aturan yang disempurnakan secara optimal, memadai, dan relevan dapat menjawab tantangan global dan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

“Sehingga ekonomi bangsa bisa terus tumbuh dengan konsumen yang terlindungi,” kata Ibas dalam keterangan diterima, Rabu (19/3/2025).

Ibas menegaskan, peran DPR RI adalah penjaga kepentingan rakyat. Dia memastikan, dirinya tidak hanya bertugas mengawasi kegiatan pemerintahan, tetapi juga bersama pemerintah membuat undang-undang, termasuk rancangan undang-undang perlindungan konsumen yang sedang kita diskusikan.

“Tugas utama DPR RI termasuk teman teman anggota Komisi VI DPR RI adalah menjaga kepentingan rakyat, termasuk dalam hal perlindungan konsumen,” tegas dia.

Ibas meyakini, Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara, memiliki potensi pasar yang sangat besar.

“Kita tahu Indonesia ini negara yang sangat besar, jumlah penduduknya 280 juta, tersebar dari Sabang hingga Merauke. Potensi ekonomi kita juga sangat besar, dan kita masih punya ruang untuk terus tumbuh,” kata Ibas.

Namun menurut dia, pertumbuhan ekonomi ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen yang optimal, terutama di tengah tantangan global dan perkembangan teknologi yang pesat.

“Perkembangan teknologi, seperti artificial intelligence (AI), e-commerce, fintech, dan digital asset, telah mengubah landscape perdagangan. Teknologi memudahkan kita dalam berinteraksi dan bertransaksi, tetapi di sisi lain, ia juga membawa risiko jika disalahgunakan. Oleh karena itu, perlindungan konsumen menjadi semakin penting di era digital ini,” minta dia.

Lebih lanjut, Ibas juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan konsumen dari waktu ke waktu. Setiap tahun, ada sekitar 1.000 hingga 3.000 aduan, dengan kerugian mencapai ratusan miliar hingga triliun rupiah.

“Masih ada kasus-kasus seperti skincare ilegal, pinjol ilegal, dan penjualan makanan minuman, obat obatan yang tidak berkualitas,” wanti Ibas.

Menghadapi tantangan tersebut, Ibas mengajak semua pihak untuk bersinergi menyusun aturan baru dengan mengedepankan asas keadilan.

“Kita perlu melakukan terobosan agar kebijakan ekonomi dan perdagangan tetap berkeadilan, sambil memberikan perlindungan yang optimal bagi konsumen,” dia menandasi.

Menanggapi hal disampaikan Ibas, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang menyampaikan beberapa permasalahan dan kendala yang terjadi, di antaranya isu perlindungan konsumen semakin kompleks.

“UUPK sudah 25 tahun berlaku tapi masih belum memberikan pemahaman yang jelas, dan sudah tidak sesuai perkembangan zaman. Sehingga perlu dilakukan penyusunan kembali yang saat ini sudah mulai dirancang,” kata Moga.

Promosi 1

Kemajuan Teknologi

Dalam acara yang sama, Putri Indonesia Pendidikan dan Kebudayaan 2024, Melati Tedja juga menyampaikan gagasannya soal kemajuan teknologi.

“Saat ini kita berada di zaman serba klik, semua tinggal klik, beli barang tinggal klik, semua transaksi digital, sehingga saya mewakili anak muda, mendukung Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk dipercepat dengan tepat,” dorong dia.

Meski membutuhkan waktu lebih lama, namun Melati meyakini pemerintah ingin memberikan yang terbaik untuk rakyat.

“UU saat ini itu sudah seusia saya, 25 tahun, oleh karena itu, kita membutuhkan payung hukum yang lebih ‘updating’, bagaimana jika terjadi penipuan dalam transaksi digital dan tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi kita semua kolaborasi sehingga hak-hak konsumen terjamin,” dia memungkasi.

 

Seminar

Sebagai informasi, pernyataan tekait disampaikan Ibas dalam Seminar Nasional Fraksi Partai Demokrat DPR RI dengan topik Revisi UU Perlindungan Konsumen “Ekonomi Tumbuh, Usaha Maju, Konsumen Terlindungi” di Gedung DPR/MPR RI Selasa (18/3/2025).

Diketahui, dalam acara itu turut hadir beberapa narasumber lain, yaitu Assistant Professor, Fakultas Hukum Universitas Indonesia Henny Marlyna; Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Akmal Budi Yulianto; CEO Center of Indonesian Policy Studies (CIPS) Anton Rizki Sulaiman.

Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer
Infografis 6 Hewan Peliharaan Populer (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya