Perludem Soroti Independensi Tim Pansel KPU - Bawaslu

Perludem berharap, tim seleksi bisa memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen dan bebas kepentingan kelompok.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Okt 2021, 16:21 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi Pemilu Pilkada Pilpres (Freepik)
Ilustrasi Pemilu/Pilkada/Pilpres (Freepik)

Liputan6.com, Jakarta - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti independensi tim seleksi anggota KPU-Bawaslu yang dibentuk Presiden Jokowi. Sebab, ada 4 orang unsur pemerintah dalam tim itu yang tak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Diketahui, Pembentukan tim seleksi KPU-Bawaslu RI oleh Presiden didasarkan pada Pasal 22 UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pada ayat (3) Pasal ini, disebutkan anggota tim seleksi terdiri dari 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi dan 4 orang unsur masyarakat.

"Soal independensi perlu disoroti ini. Ada 4 orang unsur pemerintah, dari KSP, Menkumham, Mendagri, dan Kompolnas. Padahal di UU itu, 3 orang unsur pemerintah, 4 orang unsur akademisi, dan 4 orang unsur masyarakat," kata Peneliti Perludem Mahardika, Selasa (12/10).

Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan tentang komposisi tim tersebut. Dia berharap, tim seleksi bisa memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang independen dan bebas kepentingan kelompok.

"Saya rasa pemerintah penting untuk menjelaskan komposisi ini. Harapannya tentu dalam proses seleksi timsel bisa mengenyampingkan kepentingan kelompok dan memilih calon anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar independen," tuturnya.

Sementara, Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati berharap, tim pansel KPU-Bawaslu memahami kompleksitas pemilu. Paling penting, mereka semua harus independen.

"Kalau melihat nama-nama timsel ini komposisinya ada orang hukum, politik, psikolog, ada juga yang punya pengalaman di manajemen. Harapannya nama-nama ini paham bagaimana kompleksitas pemilu 2024 dan juga memiliki independensi," ucapnya.

"Kalau mau cari penyelenggara yang independen, maka timselnya juga harus independen. Jangan sampai ada kepentingan dengan kelompok-kelompok tertentu," tandasnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daftar Anggota Tim Pansel KPU - Bawaslu

Berikut daftar 11 anggota tim pansel KPU-Bawaslu:

1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro

2. Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M. Hamzah

3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)

Anggota Pansel:

1. Edward Omar Sharif Hiariej

2. Airlangga Pribadi Kusman

3. Hamdi Muluk

4. Endang Sulastri

5. I Dewa Gede Palguna

6. Abdul Ghaffar Rozin

7. Betti Alisjahbana

8. Poengky Indarty.

Reporter: Genan Kasah

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya