Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg DPR RI Harun Masiku.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 24 Apr 2025, 14:20 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 14:20 WIB
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)
Mantan Komisioner Bawaslu Agustiani Tio hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Pergantian Antarwaktu (PAW) caleg DPR RI Harun Masiku.

Dalam kesempatan itu, saksi eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio mengulas adanya permintaan penanganan PAW Harun Masiku diselesaikan seperti caleg DPR RI Kalimantan Barat, Maria Lestari.

"Kemudian, kami meminta perhitungan suara ulang dan putusan Bawaslu juga meminta dilakukan perhitungan suara ulang. Setelah proses di Bawaslu tersebut, saya sudah tidak terlibat lagi. Bahwa saya tidak mengetahui proses penetapan caleg atas nama Maria Lestari di KPU, kemudian saya mendapatkan informasi saudara Maria Lestari sudah dilantik," tutur jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Agustiani dalam persidangan, Kamis (24/4/2025).

BAP itu kemudian dibenarkan Agustiani. Jaksa kemudian kembali bertanya perihal pengakuannya soal keinginan terdakwa Hasto Kristiyanto, agar proses PAW Harun Masiku diselesaikan dengan cara yang sama seperti Maria Lestari.

"Namun, berdasarkan informasi dari saudara Wahyu dan saudara Hasyim bahwa persoalan pencalegan di dapil Kalbar dan dapil Sumsel sudah disampaikan oleh saudara Hasto, sekjen dalam pleno, dan menurut informasi dari saudara Wahyu, bahwa saudara Hasto minta dapil Sumsel ini segera diselesaikan seperti urusan Kalbar," kata jaksa.

"Ya kalau Wahyu mengatakan gitu, mungkin ya," jawab Agustiani.

"Disampaikan Wahyu kepada saudara?" tanya jaksa.

"Mungkin, saya enggak ingat ya, tapi kalau sudah jadi BAP kan berarti saya sudah mengiyakan," sahut Agustiani.

Dakwaan Hasto Kristiyanto

Sekjen PDIP hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengikuti sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Istimewa)... Selengkapnya

Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis

Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal
Infografis Hasto Kristiyanto Tersangka dan Yasonna Laoly Dicekal. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya