PSU Kabupaten Tasikmalaya Rampung Dilaksanakan, KPU Jabar Beberkan Hasil Analisis dan Evaluasinya

Pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diklaim sudah sesuai dengan regulasi.

oleh Arie Nugraha Diperbarui 24 Apr 2025, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2025, 19:00 WIB
Dua TPS di Tangerang Selatan Lakukan Pencoblosan Ulang
Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan ulang Pemilu 2019 di TPS 49 Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Rabu (24/4). Pencoblosan ulang dilakukan lantaran ditemukannya pelanggaran oleh Bawaslu saat pemilu serentak pada 17 April 2019 lalu. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) membeberkan hasil analisa dan evalusi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada Sabtu, 19 April 2025.

Menurut Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat, seluruh tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah sesuai dengan regulasi disertai dengan transparansi dan keterbukaan informasi bagi publik.

"Tanggal 23 April 2025 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten dan penetapan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad kepada Liputan6.com ditulis Bandung, Senin (21/4/2025).

Ahmad mengatakan pada tanggal 21-22 April 2025 dimulai pukul 09.00 WIB, agendanya adalah memastikan kesiapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tasikmalaya untuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan secara serentak.

Ahmad menyebutkan sebelumnya pada hari pelaksanaan tidak ada kendala berarti untuk penyediaan dan pendistribusian logistik pemilu. 

"Sabtu, 19 April 2025 saya dan teman-teman KPU Provinsi Jawa Batay mendampingi Pak Idham Holik Anggota KPU RI ke tujuh lokasi TPS (tempat pemungutan suara) di Kecamatan Manonjaya dan Cineam untuk memastikan proses logistik juga aman dan tidak ada keluhan kekurangan baik logistik dalam kotak suara maupun diluar kotak suara," kata Ahmad. 

Ahmad juga memantau pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di seluruh TPS. Hasilnya bimbingan teknis terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) terbukti efektif.

Ahmad menganggap KPPS cukup memahami terhadap regulasi yang disampaikan dalam bimbingan teknis. Tidak ada gejolak permasalahan dari sisi persiapan, pelaksanaan hingga berakhirnya tungsura di setiap TPS.

"Kondisi cuaca dari pagi hari sampai dengan pukul 15.30 WIB sangat cerah, hujan besar baru turun sekitar pukul 16.00 WIB. Alhamdulillah pada jam itu hampir di seluruh TPS telah selesai," ungkap Ahmad.

Ahmad memastikan sisi transparansi kepada publik, otoritasnya sudah meminta KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan pendokumentasian formulir C hasil, daftar hadir, dan lainnya di 2.847 TPS untuk dengan memotret dan mengunggah dalam aplikasi Sirekap.

Pada pada pukul 20.38 WIB semua TPS sudah terunggah. Artinya ucap Ahmad, penggunaan Sirekap Mobile TPS sudah 100 persen.

Ahmad menegaskan masyarakat dapat mengecek hasilnya di portal resmi KPU dengan memilih daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Pencairan Anggaran

Dilansir kanal Regional, Liputan6.com, sebelumnya KPU Jabar menyebutkan anggaran PSU di Kabupaten Tasikmalaya berasal dari dari Hibah Provinsi Jabar senilai Rp 25 Miliar dan hibah Pemda Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 7,1 Miliar telah diterima oleh KPU setempat pada Senin, 14 April 2025.

Ahmad menyebutkan, otoritasnya berikan perhatian khusus terutama optimalisasi pengesetan logistik ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk yang berada didalam kotak suara dan diluar kotak suara beserta alat perlengkapan tempat pemungutan suara (TPS) lainnya karena waktu tinggal setengah pekan dari pelaksanaan.

"Berdasarkan informasi yang saya terima dari Pak Herman Suryatman, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar dan Asisten Daerah (Asda) 3 Setda Kabupaten Tasikmalaya yang juga Plt Kesbangpol apak Asep Gunadi, anggaran PSU Kabupaten Tasikmalaya sudah diterima oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ahmad kepada Liputan6 ditulis Bandung, Selasa (15/4/2025).

Selain itu, kata Ahmad, operasional untuk PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) agar ditunaikan dengan segera mungkin oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya kepada mereka. Pasalnya sebut Ahmad, kebutuhan untuk pelaksanaan PSU sudah sangat mendesak. Sama halnya dengan juga dengan honorarium badan adhoc agar nanti dapat disiapkan sehingga tidak ada keterlambatan.

"Hari Senin (14/4/2025) Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesbangpol Jabar dan Ketua KPU Jawa Barat sedang di Kabupaten Tasikmalaya meninjau sejauhmana persiapan PSU yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya," ungkap Ahmad.

Biaya PSU

Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. "PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. "Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," kata Dedi.

Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. "Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi," ucap Dedi.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. "Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Herman.

Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. "Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya," sebut Herman.

Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. "Agar pelaksanaannya berjalan baik," ujar Herman.

Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. "Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik," ucap Herman.

Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya