Aliansi Dosen UNJ Tolak Pengajuan Gelar Doktor Kehormatan Bagi Pejabat Publik

Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik, serta bisa merusak moral akademik universitas.

oleh Yopi Makdori diperbarui 14 Okt 2021, 14:08 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 10:05 WIB
Kampus UNJ
Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) (Liputan6.com/ Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menolak pengajuan kembali Ma'ruf Amin dan Erick Thohir untuk  mendapatkan gelar doktor kehormatan atau honoris causa. Presidium Aliansi Dosen UNJ, Ubedilah Badrun mengatakan hal tersebut terungkap pada agenda persetujuan pemberian gelar doktor honoris causa yang dimuat dalam surat undangan rapat Senat UNJ bernomor B/3110/UN39.22/TP.01.07/2021 tertanggal 4 Oktober 2021.

"Tentu saja Aliansi Dosen UNJ kaget dan tetap konsisten menolak upaya tersebut. Upaya pemberian gelar doktor honoris causa pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar tersebut muncul kembali, dan kami konsisten tetap menolak," tegas Ubedilah dalam keterangan tulis, Kamis (14/10/2021).

Dia mengurai terdapat empat alasan penting untuk tetap menolak upaya pemberian gelar kehormatan tersebut. Pertama, Aliansi Dosen UNJ menilai pemberian gelar doktor honoris causa kepada tokoh yang sedang berkuasa dan memegang jabatan publik (pejabat) berpotensi mengancam otonomi perguruan tinggi dan kebebasan akademik, karenanya bisa merusak moral akademik universitas.

"Hal ini dengan jelas diatur didalam Pedoman Penganugerahan Doktor Kehormatan UNJ tahun 2021 Bab tentang Persyaratan pada ayat 3 diatur bahwa Penganugerahan gelar doktor honoris causa tidak diberikan oleh Universitas Negeri Jakarta (UNJ) kepada siapa pun yang sedang menjabat dalam pemerintahan sebagai cara untuk menjaga moral akademik Universitas Negeri Jakarta," jelasnya. 

Menurut Ubedilah hal yang berbahaya jika rektor dan para profesor UNJ sebagai anggota Senat Universitas melanggar kode etik pedoman yang dibuatnya sendiri.

"Ini menyedihkan dan bencana moralitas akademik. Melanggar aturan atau merubah aturan demi untuk kepentingan sesaat dan kepingingan pejabat," katanya.

Kedua, usulan pemberian gelar doktor honoris causa kepada pejabat negara juga kontraproduktif terhadap upaya memulihkan nama baik institusi UNJ. Pasalnya, beberapa kali UNJ mendapat sorotan negatif atas beberapa peristiwa yang dinilai telah mencederai kehormatan kampus terkait relasinya dengan sejumlah pejabat.

Ketiga, Ubedilah melanjutkan, alasan pemberian gelar doktor honoris causa kepada Ma’ruf Amin atas pemikirannya tentang negara patut dipertanyakan. Selain ide tersebut tidak orisinil karena telah dikemukakan oleh para pemikir klasik sejak abad ke-17 melalui teori kontrak sosial, dalam catatan Ubedilah, Ma'ruf Amin juga memiliki catatan khusus dalam isu politik identitas di Jakarta tahun 2017 yang justru bertentangan dengan teori kontrak sosial.

"Sementara pemikiran Erick Thohir atau karya besarnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi tidak kami temukan. Sebab dalam syarat pemberian gelar tersebut harus memiliki karya luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemanusiaan dan peradaban," papar dia.

Abaikan Peraturan

Keempat, mekanisme pemberian gelar doktor honoris causa, di antaranya seperti harus dirapatkan dari Prodi S3 yang terakreditasi A, kemudian dirapatkan Senat Fakultas, dan dibahas di Komisi 3 Senat Universitas, baru kemudian diplenokan Senat Universitas, menurut Ubedilah juga diabaikan. 

"Ini tentu membuka analisis bahwa itu usulan dari atas bukan dari Prodi S3 yang terakreditasi A," urainya.

Dijelaskan Ubedilah aturan pemberian gelar kehormatan tersebut diatur dalam Permenristekdikti Nomor 65  Tahun 2016 Pasal 1, Statuta UNJ Tahun 2018 Pasal 22, Peraturan Rektor UNJ Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Gelar Kehormatan pada Pasal 19 dan Pedoman Pemberian Gelar Kehormatan Tahun 2021 tentang Persyaratan pada Ayat 3. 

"Mohon maaf berdasarkan aturan tersebut para pejabat tidak diperbolehkan mendapat gelar kehormatan doktor honoris causa dari UNJ demi menjaga moral akademik dan marwah universitas," tekannya.

Dia pun mendesak Senat UNJ agar upaya pemberian gelar kepada pejabat itu betul-betul dibatalkan demi muruah universitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya