Regulasi Sering Berubah, Satgas Covid-19 Sebut karena Dinamika Infeksi

Kebijakan wajib tes PCR bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan pelaku perjalanan.

oleh Liputan6.com diperbarui 03 Nov 2021, 15:58 WIB
Diterbitkan 03 Nov 2021, 15:58 WIB
FOTO: Tempat Wisata Kawasan Puncak Dipadati Pengunjung
Wisatawan melakukan scan saat memasuki Cimory Dairyland di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Minggu (31/10/2021). Pelonggaran PPKM dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke tempat wisata dengan tetap memberlakuan protokol kesehatan COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Alexander K Ginting mengungkapkan penyebab regulasi syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19, khususnya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) berubah-ubah.

"Kendatipun regulasi sering berubah, direvisi, itu karena dinamika infeksi (Covid-19) tersebut," ungkap dia dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Rabu (3/11).

Selain itu, seringnya terjadi revisi regulasi syarat tes PCR disebabkan living document di tengah pandemi Covid-19 yang bersifat dinamis.  

"Kita tahu semua ini dokumen dalam setiap perjalanan pandemi kita sebut sebagai living document yang selalu berubah menyesuaikan dengan dinamika yang ada," jelasnya.

Alex menegaskan, kebijakan wajib tes PCR bertujuan menjaga keselamatan dan keamanan pelaku perjalanan. Terutama, di saat mobilitas masyarakat meningkat dampak dari relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level.

Pengetatan syarat perjalanan juga untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru.

"Itu sekaligus antisipasi libur Nataru, kemudian melihat kapasitas penumpang yang meningkat. Di mana sekarang kapasitas baik transportasi udara, darat, laut itu pasti akan naik seiring pemulihan ekonomi. Kemudian seat distancing juga sekarang semakin tidak ada," ucap dia.

Pertimbangkan Situasi Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengklaim kebijakan yang berubah-ubah menyangkut syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara lembaga dan kementerian.

"Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi peraturan-peraturan yang selalu disesuaikan," ungkap Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati dalam diskusi virtual yang disiarkan melalui FMB9ID_IKP, Rabu (3/11/2021).

Adita menjelaskan, penyusunan kebijakan syarat perjalanan di tengah pandemi Covid-19 selalu melibatkan Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sementara penyesuaian kebijakan selalu mempertimbangkan situasi penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

"Kalau kita lihat, pemerintah berupaya terus melakukan penyesuaian dilihat dari situasi pandemi dengan berbagai parameter," ujarnya.

Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo bidang komunikasi ini menyebut, kementerian dan lembaga mengevaluasi perkembangan Covid-19 di Indonesia setiap pekan. Hasil evaluasi inilah yang mendorong adanya kebijakan wajib tes PCR baik di moda transportasi udara maupun darat.

 

Reporter: Titin Supriatin 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya