Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan empat rekomendasi kepada manajemen Transjakarta agar kecelakaan lalu lintas tidak terjadi di kemudian hari
Sambodo mengatakan, poin utama supaya pihak manajemen memperhatian kondisi kesehatan pengemudi bus Trans Jakarta.
"Walaupun kasus kecalakaan lalu lintas ini dihentikan karena tersangka meninggal dunia, tapi kami harap dijadikan pelajaran berharga bagi kita semua agar kejadian ini tidak terjadi lagi," kata dia di Subdit Bin Gakkum, Rabu (3/11/2021).
Advertisement
Sambodo merinci, poin pertama meminta pengemudi bus Transjakarta dicek kesehatan secara rutin sebelum bertugas. Sambodo menekankan, cek kesehatan harus dilakukan oleh petugas medis.
"Bukan sekedar mengisi lembar pernyataan atau ceklis kesehatan maupun kendaraan," terang dia.
Sambodo melanjutkan, poin kedua berkenaan dengan proses perekrutan sopir Transjakarta. Periksa kesehatan secara benar, dan teliti serta mendalam.
"Kenapa? karena bisa saja kalau andalkan surat kesehatan bisa saja riwayat kesehatan tidak lengkap. Jadi diteliti dengan benar," ujar dia.
Sambodo menerangkan poin ketiga yakni seluruh pengemudi wajib melaksanakan cek kesehatan secara lengkap. Itu harys berkala setiap 6 bulan sekali.
"Karena bisa saja dia daftar sehat tapi di tengah perjalan dengan faktor umur, cuaca, dan sebagainya terjadi gangguan kesehatan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi," terang dia.
Â
Kecepatan Dibatasi Otomatis
Sambodo menuturkan pada poin keempat, ia meminta agar kecepatan bus Trasjakarta bisa dibatasi secara otomatis.
"Jadi bisa tidak bisa melebih kecepatan tertentu atau terdapat tanda peringatan ketika kecepatan kendaraan melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujar dia.
Terkait hal ini, Sambodo mengusulkan agar peringatan tidak hanya di ruang kontrol monitoring. Menurut dia, di dalam bus Transjakarta juga harus ada.
"Apakah itu lampu nyala seperti kita pakai safety belt jadi gitu tett tett paling tidak si penumpang bisa peringatkan pengemudi kurangi kecepatan," tandas dia.
Advertisement
Perkara Dihentikan
Sebelumnya polisi telah menghentikan perkara tabrakan bus Transjakarta di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta. Penyebabnya, pengemudi bus berinisial J yang ditetapkan sebagai tersangka meninggal dunia.
J ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan beruntun berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu pagi (3/11/2021).Â
Pada kasus kecelakaan yang menewaskan dua penumpang ini, pihak kepolisian telah memeriksa 17 saksi, terdiri dari saksi fakta dan saksi ahli. Adapun, kesimpulan J diduga lalai saat mengemudikan kendaraan.