Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Muhammad Rizieq Shihab atas kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi. Hukuman penjara dipotong dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun.Â
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro mengutip kembali putusan kasasi.Â
Disebutkan bahwa memperbaki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt. Tmr tanggal 24 Juni 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Advertisement
"Menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021).
Andi menjelaskan pertimbangan Majelis Kasasi mengurangi vonis. Salah satunya karena penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh terdakwa tidak menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.
Majelis Kasasi menyebut, keonaran hanya terjadi di media massa.
"Akibat terbitnya keonaran dari perbuatan terdakwa hanya terjadi di tataran media massa, tidak terjadi adanya korban jiwa atau fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa," ujar dia.
Jatuhkan Pidana Lebih Ringan
Andi menerangkan, pertimbangan lainnya terdakwa telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut covid 19. Oleh karena itu, penjatuhan pidana oleh Judex Facti kepada terdakwa selama 4 tahun dipandang terlalu berat.
"Sehingga pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa patut atau beralasan untuk diperbaiki dengan menjatuhkan pidana yang lebih ringan," tandas dia.
Advertisement