Liputan6.com, Jakarta Figur yang mewakili semangat keilmuan dan perjuangan para ulama dinilai menjadi salah satu alasan Said Aqil Siradj diminta kembali menjadi Ketua Umum PBNU. Berita Said Aqil terpopuler pertama di top 3 news, Selasa, 16 November 2021.
Adalah para pemimpin Pesantren Nahdathul Ulama (NU) se Jawa, Madura dan Bali yang mendorong Said Aqil untuk kembali memimpin PBNU pada Muktamar NU Desember mendatang.
Berita terpopuler lainnya terkait ditangkapnya anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah oleh Densus 88.
Advertisement
Terkait kasus apa di balik penangkapan tersebut, Mabes Polri belum mau membeberkan secara detail.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror telah menangkap Ketum PDRI Ustaz Farid Okbah, Selasa pagi, 16 November di Jati Asih, Bekasi.
Sementara itu, isu reshuffle kabinet kembali mencuat. Tak sedikit suara yang meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengganti jajaran kabinetnya lantaran dinilai sering melakukan blunder. Di sana disebut nama Moeldoko.
Blunder yang dimaksud terkait permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat. Pengamat politik dari Unpad Firman Manan menilai, apa yang dilakukan Moeldoko dapat merugikan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf.
Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa,16 November 2021:
1. Pimpinan Pesantren se-Jawa, Madura, Bali Minta Said Aqil Kembali Maju Jadi Ketum PBNU
Pimpinan Pesantren Nahdathul Ulama (NU) se Jawa, Madura dan Bal memberikan dukung kepada Said Aqil Siradj agar kembali maju dalam pencalonan Ketua Umum PBNU dalam Muktamar NU pada akhir Desember mendatang.
Hal tersebut terungkap dalam deklarasi dukungan di Halaqah Gus-gus Pengasuh Pesantren NU se-Jawa, Madura, dan Bali di Pesantren Asshidiqiyah 2, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Selasa (16/11/2021).
"Halaqah Gus-gus Pengasuh Pesantren NU se-Jawa, Madura dan Bali meminta kesediaan Prof KH Said Aqil Siroj untuk berkenan kembali memimpin NU untuk periode 2021-2026," tutur Luqman HD Attarmasi, juru bicara Halaqah Gus-gus Pengasuh Pesantren NU se-Jawa, Madura dan Bali.
Dalam deklarasi tersebut juga tertulis bila banyak alasan dan capaian yang dibuat Said Aqil Siroj selama kepemimpinanya di PBNU. Terlebih, Gus-gus Pengasuh Pesantren NU se-Jawa, Madura dan Bali menginginkan pemimpin PBNU yang memiliki figur yang mewakili sanad keilmuan dan perjuangan para ulama.
Advertisement
2. Selain Ketum PDRI, Densus 88 Juga Tangkap Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat
Selain menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Okbah, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror Mabes Polri juga menangkap anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah.
"Ya, benar," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).
Namun, Ramadhan tak membeberkan secara rinci atas penangkapan terhadap keduanya. Dia hanya menyebut, penangkapan dilakukan pada hari ini, Selasa (16/11/2021).
"Hari ini, itu dulu ya," ujarnya.
Berdasarkan situs resmi dsnmui.or.id, Ahmad Zain diketahui merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat. Dalam situs itu, namanya berada pada urutan nomer 50.
3. Kabar Reshuffle Kabinet Terus Menguat, KSP Moeldoko Jadi Sorotan
Di tengah menghangatnya isu reshuffle kabinet seiring pergantian Panglima TNI, Presiden Jokowi diminta untuk turut mengganti Moeldoko sebagai Kepala Staf Presiden. Moeldoko dinilai terlalu sering melakukan blunder yang merugikan pemerintahan Jokowi-Ma'ruf, di tengah upaya menyiapkan warisan (legacy) kepemimpinan menjelang pergantian kepemimpinan tahun 2024 mendatang.
Pengamat politik dari Unpad Firman Manan mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk menolak permohonan judicial review terhadap AD-ART Partai Demokrat, merupakan blunder Moeldoko yang kesekian kalinya.
"Penolakan MA ini merupakan tamparan tersendiri. Konstruksinya saja sudah tidak lazim. KSP Moeldoko memotori gugatan terhadap Menkumham yang nota bene adalah sesama anggota kabinet. Objek gugatannya juga problematik. Tidak terbayang kekacauan hukum yang terjadi jika AD/ART organisasi boleh digugat sembarang orang. Andai dikabulkan, ini tentu mengancam kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi," kata Firman.
Di tengah menumpuknya kasus-kasus peradilan yang belum selesai dan rasa keadilan masyarakat yang terluka, permohonan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ini menurut dia sesungguhnya pemborosan sumber daya hukum.
"Moeldoko makin kelihatan tidak kompeten sebagai Kepala Staf Presiden," ujar Firman.
Advertisement