RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi Membuat Pelayanan Hukum Indonesia Semakin Efisien

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Kurniasih Mufidayati menegaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi hadir sebagai upaya negara membuka akses pelayanan hukum yang mudah dijangkau serta efisien untuk masyarakat Indonesia.

oleh Reza pada 23 Nov 2021, 14:51 WIB
Diperbarui 23 Nov 2021, 14:48 WIB
ilustrasi Cek Fakta Politik hukum
ilustrasi Cek Fakta

Liputan6.com, Jakarta Pelayanan hukum yang efisien menjadi salah cara agar setiap individu memperoleh keadilan di mata hukum yang semestinya. Maka dari itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi hadir sebagai upaya negara membuka akses pelayanan hukum yang mudah dijangkau serta efisien untuk masyarakat Indonesia.

“Tiga rancangan undang-undang yang dibahas merupakan pengejawantahan dari kepastian hukum dari kepastian hukum yang diwujudkan dengan peraturan tertulis. Sehingga diharapkan dengan pembentukan tiga RUU ini bermanfaat untuk mereka yang mencari keadilan di wilayah hukum tersebut.” tutur Kurniasih dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senayan, Senin (22/11/2021).

Anggota Fraksi PKS itu mengakui bahwa saat ini pelayanan hukum belum maksimal sekaligus belum merata dirasakan di Indonesia. Akibat jarak tempuh menuju pengadilan tinggi yang sangat jauh, membuat proses peradilan menjadi tidak efisien. Oleh karena itu, ia sepakat RUU tersebut berpotensi mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan ringan biaya bagi semua lapisan masyarakat.

Tidak ingin RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi terhambat, dirinya menyampaikan sejumlah catatan agar RUU terlaksana sesuai harapan. Di antaranya, terkait dengan pemberntukan Pengadilan Tinggi Papua Barat, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara diharapkan tidak mengalami kendala dalam proses eksekusi serta keberlanjutan perkara. Tanpa adanya pengaturan Mahkamah Agung akan berpotensi tidak tertanganinya kasus hukum yang sedang berjalan.

Selanjutnya, ia menekankan upaya teknis saat penyediaan sarana prasarana maupun pemindahan personel ke pengadilan tinggi baru yang dibentuk dapat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah juga mendorong proses pembesasan lahan untuk persiapan pembangunan pengadilan tinggi.

Demi ikthtiar mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Indonesia, mewakili Fraksi PKS, dirinya menyetujui tiga RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Pengadilan Tinggi Agama di beberapa provinsi di Indonesia. Ia berharap setiap stakeholder terkait turut mendukung RUU tersebut disahkan hingga diterapkan secara nyata.

 

(*)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya