Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka optimalisasi perwujudan iklim pembiayaan keuangan mikro, baik dari sisi suplai dan permintaan atas pembiayaan keuangan, Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia mendorong lembaga keuangan mikro (LKM) mampu bersinergi dan berperan secara strategis.
Meskipun PNM bukan bagian dari LKM, tetapi PNM berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UKM agar mampu naik kelas. Sinergi antar lembaga diyakini dapat memberikan kemudahan bagi implementasi pengelolaan terpadu usaha mikro dan usaha kecil di Indonesia. Nyatanya, pengelolaan dan pengembangan LKM di Indonesia masih menghadapi beragam persoalan.
Baca Juga
Salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih rendahnya kemampuan digitalisasi transaksi keuangan oleh LKM, sehingga muncul produk keuangan digital (fintek) ilegal yang mudah diakses melalui smartphone dan merugikan masyarakat.
Advertisement
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pemerintah Daerah Sumatera Utara dan Komite IV DPD membahas strategi sinergitas untuk optimalkan iklim pembiayaan UKM di Sumatera Utara pada Senin 29 November 2021 termasuk dalam hal digitalisasi transaksi keuangan.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko PNM, Anton Fahlevie menjelaskan bahwa pendekatan digital tidak bisa dijalankan hanya oleh satu pihak, melainkan butuh kolaborasi aktif dan berkelanjutan. Ia menambahkan, digitalisasi bagi nasabah PNM perlu dilakukan secara bertahap karena kondisi tempat tinggal nasabah ultra mikro di Indonesia berada di wilayah susah sinyal. Sehingga dalam memberikan pelayanan, PNM menjalankan skema jemput bola.
“Yang terpenting adalah pengembangan secara bertahap, dimulai dari ketersediaan jaringan internet yang merata hingga ke pelosok. Oleh karena itu kami memulai dengan menjalin kerja sama dengan pihak Telkom untuk menyediakan pemancar jaringan di sekitar cabang PNM,” papar Anton di Hotel JW Marriot, Medan.
Hal ini mengingat akses internet bagi pelaku usaha ultra mikro sendiri masih minim. Pilot project penggunaan aplikasi transaksi keuangan untuk nasabah PNM pun sudah dijalankan dan akan terus dikembangkan sebagai roadmap 2022.
Persoalan lain yang menjadi perhatian Komisi IV DPD adalah literasi keuangan yang masih rendah serta belum optimalnya pendataan UMKM di Sumatera Utara. Melalui forum diskusi ini, PNM menyampaikan kesiapannya berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk pemutakhiran data UMKM di Sumatera Utara khususnya Medan.
Menurut data PNM, sektor ekonomi terbanyak yang dijalankan oleh nasabah PNM Mekaar Sumatera Utara adalah perdagangan 70,29%, pertanian 18,03%, dan peternakan 3,19%.
“Pertanian ini potensinya cukup bagus karena jadi sektor riil pilihan masyarakat prasejahtera yang ingin berusaha tetapi tidak memiliki modal cukup besar untuk berdagang,” jelas Anton.
Sebagai informasi, hingga 26 November 2021 jumlah nasabah PNM Mekaar sebanyak 10,855,651 di seluruh Indonesia dengan penyaluran pembiayaan sebesar 99,85 T. Saat ini PNM memiliki 3.673 kantor layanan yang melayani UMK di 34 provinsi, 443 Kabupaten/Kota dan 5.006 Kecamatan. Nasabah PNM Mekaar di Sumatera Utara sendiri sebanyak 737,761 di mana Medan sebanyak 106.068 nasabah.
(*)